Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam
mengajarkan umatnya untuk menjaga hubungan yang harmonis antarsesama.
Silaturahim adalah salah satu pintu pembukanya. Sebagai perekat, dalam
silaturahim itu dianjurkan untuk saling memberikan hadiah. ''Saling
memberi hadiahlah, niscaya engkau akan saling mencintai.'' (HR Bukhari).
''Hadiah itu dapat melenyapkan rasa dengki
dalam hati.'' (HR Thabrani, Ibnu 'Adiy, dan Ibnu Hibban). Sangat indah,
bila saling memberi hadiah itu menjadi kebiasaan yang dibudayakan
terhadap tetangga, kawan karib, dan teman sejawat, walau dalam bentuk
barang yang kurang berarti.
Namun, dalam konteks ini ada yang
perlu diwaspadai, karena ada pemberian hadiah yang legal (halal) dan
ada pula yang ilegal (haram). Hadiah yang boleh diterima kriterianya
adalah zatnya halal dan diperoleh dengan cara halal pula. Sebaliknya,
hadiah yang haram bila zatnya haram, cara perolehannya juga haram.
Suatu
hari Rasulullah SAW mengutus seorang petugas amil zakat dari Bani Azd
yang dikenal dengan sebutan Ibnu Luthbiyah untuk mengambil zakat yang
telah terkumpulkan pada Bani Salim. Ia kemudian melaporkan kepada
Rasulullah SAW. ''Wahai Rasulullah, ini untukmu (yaitu hasil zakat dari
Bani Salim) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.''
Rasulullah
SAW lantas bertanya kepadanya, ''Apakah bila engkau duduk saja di rumah
bapak dan ibumu (tidak diberi amanah sebagai petugas amil zakat) lalu
apakah engkau akan melihat hadiah itu akan datang kepadamu atau
tidak?'' Sebuah pertanyaan yang tak butuh jawaban karena telah tersirat
jelas dalam pertanyaan itu.
''Apa gerangan yang diinginkan oleh
beberapa laki-laki (petugas amil zakat) yang aku utus untuk memungut
zakat, lalu (setelah tugas terlaksana) seseorang di antara mereka
datang dan berkata: Ini untuk kalian dan ini yang dihadiahkan kepadaku.
Apakah bila ia duduk saja di rumah bapak dan ibunya, adakah hadiah yang
datang kepadanya atau tidak?''
Kemudian Rasulullah SAW
bersumpah. ''Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggamannya, tidak
sekali-kali seseorang mengambil harta dengan cara yang tidak
dibenarkan, kecuali ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat kelak
dalam kondisi sedang memikul apa yang telah diambilnya dahulu.''
Kasus
Ibnu Luthbiyah sangat banyak terjadi di masyarakat kita dengan
berasumsi hadiah yang diperolehnya dengan cara halal. Banyak pekerja,
karyawan, pejabat negara, yang pada saat ia bekerja atau karena
jabatannya, memperoleh hadiah, bonus, atau tips dari konsumen, klien,
rekanan, atau pemenang tender.
Kemudian hadiah itu mereka akui
sebagai milik atau rezeki tambahan baginya. Mereka juga beralasan
pemberian hadiah itu tidak ada pihak yang dirugikan. Karenanya tak
heran, korupsi tidak pernah berkurang dari negeri ini.