SIAPA MENULIS APA.........................

cepy's posts with tag: gratifikasi

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
Kecenderungan gratifikasi di Indonesia berakar kuat pada tradisi penghormatan yang salah kaprah. Orang Indonesia cenderung berorientasi pada pemberian materi kepada seseorang yang dirasa berjasa.

Bukan hanya itu, kepada orang yang belum terbukti memberikan jasa baik pun, kerap kali bangsa kita berperilaku "berlebihan" kepada mereka. Itu karena ada maksud tersembunyi.

Parahnya, situasi budaya itu melebur dalam kinerja pelayanan publik. Petanya jelas, gratifikasi berada dalam relasi antara masyarakat sipil dan aparatur pemerintahan.

Juga tak tertutup kemungkinan, di beberapa kasus, lembaga yang dinilai bersih seperti pendidikan dan keagamaan cenderung terasuki praktik serupa. Seorang guru, misalnya, menjelang penerimaan rapor siswa biasanya banjir hadiah.

Tak cukuplah kepercayaan orang tua atas kinerja sang guru. Juga tidak besar keyakinan orang tua atas kemampuan dan prestasi sang anak sehingga perlu variabel tambahan untuk "menyelamatkan" sang anak.

Di ruang-ruang peribadatan, seorang pemuka agama terjebak dalam keinginan yang berlebihan untuk memiliki materi. Dengan tangan terbuka, umat dengan sukarela memberikan bantuan.

Alhasil, relasi keberimanan antara pembimbing iman dan umat menjadi tidak murni. Problematika di ruang-ruang yang selama ini dinilai bersih bisa jadi belum tercakup dalam UU tentang Pemberantasan Korupsi yang Terbaru (UU No 20 Tahun 2001). Tetapi, bagaimanapun, setidaknya, UU itu selangkah lebih maju.

UU tersebut selain memperjelas unsur suap pasal demi pasal juga diperkenalkan tentang tindak pidana suap lain yang disebut gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, kewajiban, dan tugas.

Dalam penjelasan diterangkan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Penjelasan gratifikasi dalam UU ternyata lebih luas daripada pengertian gratifikasi dalam kamus hukum yang membatasi hanya pada hadiah yang berupa uang seperti extra pay, bonus, allowence (uang bantuan) (Ruslan, 2003).

Karena itu, standar moralitas yang dipakai pun semakin tinggi. Jabatan sebagai aparatur pemerintahan bukanlah momentum untuk memperkaya diri. Namun, bekerja secara proporsional untuk melayani rakyat. Bukan untuk mendapat bantuan-bantuan sukarela dari rakyat.


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help