| |
cepy's posts with tag: gratifikasi
What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
Kecenderungan gratifikasi di Indonesia
berakar kuat pada tradisi penghormatan yang salah kaprah. Orang
Indonesia cenderung berorientasi pada pemberian materi kepada seseorang
yang dirasa berjasa.
Bukan hanya itu, kepada orang yang belum
terbukti memberikan jasa baik pun, kerap kali bangsa kita berperilaku
"berlebihan" kepada mereka. Itu karena ada maksud tersembunyi.
Parahnya,
situasi budaya itu melebur dalam kinerja pelayanan publik. Petanya
jelas, gratifikasi berada dalam relasi antara masyarakat sipil dan
aparatur pemerintahan.
Juga tak tertutup kemungkinan, di
beberapa kasus, lembaga yang dinilai bersih seperti pendidikan dan
keagamaan cenderung terasuki praktik serupa. Seorang guru, misalnya,
menjelang penerimaan rapor siswa biasanya banjir hadiah.
Tak
cukuplah kepercayaan orang tua atas kinerja sang guru. Juga tidak besar
keyakinan orang tua atas kemampuan dan prestasi sang anak sehingga
perlu variabel tambahan untuk "menyelamatkan" sang anak.
Di
ruang-ruang peribadatan, seorang pemuka agama terjebak dalam keinginan
yang berlebihan untuk memiliki materi. Dengan tangan terbuka, umat
dengan sukarela memberikan bantuan.
Alhasil, relasi
keberimanan antara pembimbing iman dan umat menjadi tidak murni.
Problematika di ruang-ruang yang selama ini dinilai bersih bisa jadi
belum tercakup dalam UU tentang Pemberantasan Korupsi yang Terbaru (UU
No 20 Tahun 2001). Tetapi, bagaimanapun, setidaknya, UU itu selangkah
lebih maju.
UU tersebut selain memperjelas unsur suap pasal
demi pasal juga diperkenalkan tentang tindak pidana suap lain yang
disebut gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, kewajiban, dan
tugas.
Dalam penjelasan diterangkan bahwa yang dimaksud dengan
gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian
uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut baik yang diterima
di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
mempergunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Penjelasan
gratifikasi dalam UU ternyata lebih luas daripada pengertian
gratifikasi dalam kamus hukum yang membatasi hanya pada hadiah yang
berupa uang seperti extra pay, bonus, allowence (uang bantuan) (Ruslan,
2003).
Karena itu, standar moralitas yang dipakai pun semakin
tinggi. Jabatan sebagai aparatur pemerintahan bukanlah momentum untuk
memperkaya diri. Namun, bekerja secara proporsional untuk melayani
rakyat. Bukan untuk mendapat bantuan-bantuan sukarela dari rakyat.
| | |
|
|