SIAPA MENULIS APA.........................

cepy's posts with tag: fiqih

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
Blog EntryAdab-Adab BerpuasaSep 4, '07 8:31 PM
for everyone
A. Makan Sahur

Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk makan sahur. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ

“Perbedaan antara puasa kami dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)

Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الْبَرَكَةُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: الْجَمَاعَةِ وَالثَّرِيْدِ وَالسَّحُوْرِ

“Berkah ada pada 3 hal: berjamaah, tsarid (roti remas yang direndam dalam kuah), dan makan sahur.” (HR. Ath-Thabrani, 6/251, dengan sanad yang hasan dengan penguatnya, lihat Shifat Shaum An-Nabi oleh Ali Al-Halabi, hal. 44)

Disukai untuk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara adzan1 dan sahur?” Beliau menjawab: “Kadarnya (seperti orang membaca) 50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Namun apa yang diistilahkan oleh kebanyakan kaum muslimin dengan istilah imsak, yaitu menahan (tidak makan) beberapa saat sebelum adzan Shubuh adalah perbuatan bid’ah karena dalam ajaran nabi shallallahu alaihi wasallam tidak ada imsak (menahan diri) kecuali bila adzan fajar dikumandangkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَذَّنَ بِلاَلٌ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍِ

“Apabila Bilal mengumandangkan adzan (pertama), maka (tetap) makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bahkan bagi orang yang ketika adzan dikumandangkan masih memegang gelas dan semisalnya untuk minum, diberikan rukhshah (keringanan) khusus baginya sehingga dia boleh meminumnya.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَ سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءُ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minumnya) ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, 2/418-419)

Hukum makan sahur adalah sunnah muakkadah. Berkata Ibnul Mundzir: “Umat ini telah bersepakat bahwa makan sahur hukumnya sunnah dan tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah, karena sesungguhnya pada makan sahur itu ada barakahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dianjurkan makan sahur dengan buah kurma jika ada, dan boleh dengan yang lain berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

نِعْمَ السَّحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

“Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah buah kurma.” (HR. Abu Dawud, 2/2345, dan Ibnu Hibban, 8/3475, Al-Baihaqi, 4/236, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Jika seseorang ragu apakah fajar telah terbit atau belum, maka boleh dia makan dan minum sampai dia yakin bahwa fajar telah terbit.

Firman Allah subhanallahu wata’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar ….” (Al-Baqarah: 187)

Berkata As-Sa’di rahimahullah: “Padanya terdapat (dalil) bahwa jika (seseorang) makan dan semisalnya dalam keadaan ragu akan terbitnya fajar maka (yang demikian) tidak mengapa.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 87)

B. Berbuka Puasa

Orang yang berpuasa dianjurkan untuk mempercepat berbuka jika memang telah masuk waktu berbuka. Tidak boleh menundanya meski ia merasa masih kuat untuk berpuasa. ‘Amr bin Maimun Al-Audi meriwayatkan:

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجَلَ النَّاسِ إِفْطًارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُوْرًا

“Para shahabat Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling cepat berbukanya dan paling lambat sahurnya.” (HR. Al-Baihaqi, 4/238, dan Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menshahihkan sanadnya)

Berkata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:

“Cepat-cepat berbuka puasa (dianjurkan) bila telah terbenam matahari, bukan karena adzan. Namun di waktu sekarang (banyak) manusia menyesuaikan adzan dengan jam-jam mereka. Maka bila matahari telah terbenam boleh bagi kalian berbuka walaupun muadzdzin belum mengumandangkan adzan.” (Asy-Syarh Al-Mumti’)

Buka puasa dilakukan dalam keadaan ia mengetahui dengan yakin bahwa matahari telah terbenam. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat di lautan dan semisalnya. Adapun hanya sekedar menduga dengan kegelapan dan semisalnya, maka bukan dalil atas terbenamnya matahari. Wallahu a’lam.

Mempercepat buka puasa adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ عَلَى سُنَّتِيْ مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُّجُوْمَ

“Senantiasa umatku berada di atas Sunnahku selama mereka tidak menunggu (munculnya) bintang ketika hendak berbuka.” (HR. Al-Hakim, 1/599, Ibnu Hibban, 8/3510, dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi hal. 63)

Mempercepat berbuka puasa akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya. Seperti yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِّطْرَ

“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa.” (HR. Al-Bukhari, 2/1856, dan Muslim, 2/1098)

Mempercepat berbuka puasa adalah perbuatan menyelisihi Yahudi dan Nashara. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَزَالُ هَذَا الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ

“Senantiasa agama ini nampak jelas selama manusia mempercepat buka puasa karena Yahudi dan Nashara mengakhirkannya.” (HR. Abu Dawud, 2/2353, Ibnu Majah, 1/1698, An-Nasai dalam Al-Kubra, 2/253, dan Ibnu Hibban, 8/3503, dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Selain itu, mempercepat buka puasa termasuk akhlak kenabian. Sebagaimana dikatakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

ثَلاَثٌ مِنْ أَخْلاَقِ النُّبُوَّةِ: تَعْجِيْلُ اْلإِفْطَارِ وَالتَّأْخِيْرُ السُّحُوْرِ وَوَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلاَةِ

“Tiga hal dari akhlak kenabian: mempercepat berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. Ad-Daruquthni, 1/284, dan Al-Baihaqi, 2/29)

Orang harus berbuka puasa lebih dahulu sebelum shalat Maghrib, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berbuka puasa sebelum shalat (Maghrib) dan makanan yang paling dianjurkan untuk berbuka puasa adalah kurma. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٍ فَتُمَيْرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٍ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat (Maghrib), bila tidak ada ruthab maka dengan tamr (kurma yang matang), bila tidak ada maka dengan beberapa teguk air.” (HR. Abu Dawud, 2/2356, dan At-Tirmidzi, 3/696, Ad-Daruquthni, 2/185, dengan sanad yang shahih, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Jangan lupa, berdoa sebelum berbuka puasa dengan doa:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى

“Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat dan telah tetap pahala insya Allah subhanallahu wata’ala.” (HR. Abu Dawud, 2/306 no. 2357, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/255, Ad-Daruquthni, 2/185, Al-Baihaqi, 4/239, dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Orang yang menjalankan ibadah puasa diharuskan menjauhkan perkataan dusta sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka tidak ada keinginan Allah pada puasanya” (HR. Bukhari no. 1804)

1 Yang dimaksud adalah iqomah, karena terkadang iqomah disebut adzan, wallahu a’lam. Yang dimaksud dengan sahur adalah akhir waktu sahur yaitu ketika masuk waktu shubuh, sebagaimana akan lebih jelas pada artikel ‘Sahur dan Berbuka’, -red.

Pembatal Puasa

a. Makan dan minum dengan sengaja

Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)

Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Jika ia lupa lalu makan dan minum maka hendaklah dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari no. 1831 dan Muslim no. 1155)

b. Keluar darah haidh dan nifas

Hal ini sebagaimana dikatakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Adalah kami mengalami (haidh), maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama telah sepakat dalam perkara ini.

c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan

Hal ini berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak, bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus, dan bila tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadha dan tidak pula kaffarah. Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةَ

“Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. Al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, Ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan Al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)

Kata ifthar mencakup makan, minum dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah.

d. Berbekam

Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. At-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/2367;2370;2371, An-Nasai, 2/228, Ibnu Majah no. 1679,dan lainnya)

Hadits ini shahih dan diriwayatkan dari kurang lebih 18 orang shahabat dan dishahihkan oleh para ulama seperti Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnul Madini dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.

Ada beberapa perkara lain yang juga disebutkan sebagian para ulama bahwa hal tersebut termasuk pembatal puasa, di antaranya:

a. Muntah dengan sengaja

Namun yang rajih dari pendapat ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa secara mutlak sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia meng-qadha (menggantinya).” (HR. Ahmad, 2/498, At-Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376 dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)

Hadits ini dilemahkan oleh para ulama, di antaranya Al-Bukhari dan Ahmad. Juga dilemahkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah.

Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka hal ini membatalkan puasanya.

b. Menggunakan cairan penngganti makanan seperti infus

Terjadi perselisihan di kalangan para ulama, dan yang rajih bahwa suntikan terbagi menjadi dua bagian:

1). Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan maka hal ini membatalkan puasanya, sebab nash-nash syari’at bila didapatkan pada sesuatu yang termasuk dalam penggambaran yang sama maka dihukumi sama seperti yang terdapat dalam nash.

2).Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam nash baik lafadz maupun makna, tidak dikatakan makan dan tidak pula minum dan tidak pula termasuk dalam makna keduanya. Dan asalnya adalah sahnya puasa seorang muslim sampai meyakinkan pembatalnya berdasarkan dalil yang syar’i. (lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Islamiyyah: 2/130, fatwa Asy-Syaikh Bin Baaz rahimahullah dalam Fatawa Ramadhan: 2/485, dan Fatwa Lajnah Da’imah: 2/486, dan fatwa Syaikhul Islam rahimahullah dalam Haqiqotus Shiyam: 54-60).

Namun Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menasehatkan bagi orang yang sakit untuk berbuka dan tidak berpuasa agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang menimbulkan syubhat. (Min Fatawa Ash-Shiyaam: 6)

c. Onani

Pendapat yang rajih dari pendapat para ulama bahwa onani tidaklah membatalkan puasa, namun termasuk perbuatan dosa yang diharamkan melakukannya baik ketika berpuasa maupun tidak. Allah subhanallahu wata’ala berfirman menyebutkan di antara ciri-ciri orang mukmin:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ

“Dan (mereka adalah) orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada istri-istrinya atau budak wanita yang mereka miliki. Maka sesungguhnya (hal itu) tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7)

Hal-Hal yang Diperbolehkan Bagi Orang yang Berpuasa

a. Bersiwak

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ

“Jika aku tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka bersiwak setiap hendak shalat.” (Muttafaq ‘alaih)

b. Masuknya waktu fajar dalam keadaan junub

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mendapati waktu fajar dalam keadaan junub setelah (bersetubuh dengan) istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (Muttafaq ‘alaihi)

c. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan

Laqith bin Shabirah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

وَبَالِغْ فِي اْلإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

“Dan bersungguh-sungguhlah kalian dalam ber-istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) kecuali bila kalian berpuasa.” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

d. Menggauli istri selain bersetubuh

Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium (istrinya) dan beliau berpuasa, menggaulinya (bukan jima’) dan beliau berpuasa.” (Muttafaqun ‘alaihi)

e. Mencicipi makanan dan menciumnya asal tidak memasukkan ke dalam kerongkongannya

Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha:

“Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu (yang lain) selama tidak masuk kerongkongannya dalam keadaan dia berpuasa.” (Diriwayatkan Al-Bukhari secara mu’allaq dan disambung sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi)

f. Mandi di siang hari

Sebagaimana yang terdapat pada kisah junub Nabi shallallahu alaihi wasallam yang telah lalu.

Perbuatan yang Dianjurkan di bulan Ramadhan

a. Memperbanyak shadaqah

b. Memperbanyak bacaan Al Qur’an, dzikir, doa, dan shalat

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُوْنُ فِيْ رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya lalu membacakan padanya Al Qur`an.” (HR. Al-Bukhari)

c. Memberikan makan kepada orang yang berbuka puasa

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya seperti pahala (yang berpuasa) dalam keadaan tidak berkurang sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa itu.” (HR. Ahmad, 4/114, At-Tirmidzi, 3/807, Ibnu Majah, 1/1746, Ad-Darimi no. 1702, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi).

Wallahul muwaffiq.

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=296

Blog EntryJumlah Rakaat Shalat TarawihSep 4, '07 8:22 PM
for everyone
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya: Apa hukum sholat tarawih dan berapa jumlah rokaatnya?

Sholat tarawih adalah sunnah sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kitab Shahih Bukhori dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menerangkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam suatu malam sholat di Masjid, orang-orangpun ikut sholat bersama beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam. Malam berikutnya beliau juga sholat dan orang yang mengikutinya semakin banyak. Kemudian mereka mengumpul pada malam ketiga atau keempat tetapi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar mengimami mereka. Ketika memasuki pagi hari beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Saya telah melihat apa yang telah kalian kerjakan. Dan tidak adayang menghalangiku dari keluar untuk mengimami kalian kecuali karena saya takut hal ini akan diwajibkan bagi kalian” . Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadlon.


Sedangkan jumlah rokaat sholat tarawih adalah 11 (sebelas) rokaat. Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ditanya tentang sholat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadlon, maka ia berkata:

ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة (رواه البخاري؛ مسلم)

“Beliau sholat tidak melebihi dari sebelas rokaat baik dalam bulan Ramadlon ataupun selainnya” (HR. Bukhori no. 1147; Muslim no. 125).

Jika melakukan sholat tarawih tiga belas rokaat juga tidak mengapa, berdasarkan perkataan Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:”Sholat Rasulullah shlallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas rokaat”, yaitu sholat malam. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shahihnya no. 1137; Muslim dalam Shahihnya no. 764.

Jumlah sholat tarawih sebelas rokaat jelas jelas bersumber dari Ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhuma sebagaimana terdapat dalam Al-Muwaththo’ dengan sanad (=jalan) yang paling shahih.

Jika sholat tarawih dilakukan lebih dari itu maka tidak mengapa, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang sholat malam, beliau bersabda:”Sholat malam, dua rokaat, dua rokaat”. Dan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasinya.

Riwayat dari para salaf tentang jumlah rokaat sholat tarawih bermacam-macam. Tetapi yang lebih utama adalah mencukupkan dengan yang dikerjakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sebelas rokaat.

Dan tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafa’ Ar-Rosyidin melakukan sholat tarawih sebanyak 23 rokaat. Bahkan jelas riwayat dari Ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sholat malam 11 rokaat. Dimana beliau memerintahkan ‘Ubai bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk mengimami manusia dengan 11 rokaat.

Inilah riwayat yang tepat, bahwa apa yang beliau kerjakan adalah apa yang juga dikerjakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan kami tidak mengetahui ada sahabat yang melakukannya melebihi 23 rokaat, bahkan yang nampak tidaklah demikian.

Telah disebutkan dimuka perkataan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau tidak menambah lebih dari sebelas rokaat baik pada bulan Ramadlon ataupun bulan lainnya.

Adapun ijma’ para sahabat radhiallahu ‘anhum maka tidak diragukan lagi sebagai hujjah (=dalil) karena diantara mereka ada Khulafa’ Ar-Rasyidin yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti mereka, karena memang merekalah sebaik-baiknya generasi dari ummat ini.

Ketahuilah bahwa perbedaan pendapat tentang jumlah rokaat sholat tarawih dan yang lainnya yang memang padanya terbuka pintu ijtihad, maka tidak seyogyannya menjadi pintu untuk berpecah belah antar ummat, terlebih memang salaf pun berbeda pendapat tentang masalah ini. Dan hal ini memang tidak menutup kemungkinan pintu ijtihad. Dan alangkah baiknya perkataan ahli ilm saat ada orang yang menyelisihi pendapatnya pada masalah yang terbuka pintu ijtihad padanya:

Sesungguhnya dengan anda menyelisihi pendapatku maka engkau telah sependapat denganku. Maka setiap kita melihat, wajib mengikuti yang benar menurut pendapatnya untuk masalah yang dibolehkan berijtihad.

Kita memohon kepada Allah untuk semuanya agar memberi petunjuk kepada apa yang dicintai dan diridloi-Nya.


Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 279.


Bolehkah makan daging Katak? Atau menyantap daging Ular? Walaupun mungkin terasa lezat dilidah, jangan lantas menyantapnya. Teliti dulu, boleh atau tidak dikonsumsi!. Dalam Islam, ada binatang yang diperintahkan dan dilarang dibunuh. Dan perintah itu berhubungan dengan kebolehan menyantap dagingnya.

Yang Dilarang dan Diperintahkan Dibunuh
Ada beberapa jenis binatang yang dilarang dalam Islam untuk dibunuh, seperti semut, lebah, burung Pelatuk (Hud-Hud), burung Shurad dan Katak. Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas beliau berkata :

"Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud dan burung Shurad." (Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih)

"Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yang dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya"(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)

Demikian juga ada beberapa hewan yang diperintahkan dibunuh seperti Tikus, Ular, Kala jengking, Srigala, Rajawali, Gagak dan Cicak, sebagaimana ada dalam hadits yang berbunyi :

Dari A’isyah beliau berkata, "Rasulullah bersabda, Lima dari binatang semuanya jelek dan merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan Srigala." (Muttafaqun ‘Alaihi)

Sesungguhnya nabi bersabda, "Lima binatang jelek dan merusak, boleh dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yang ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala, dan Rajawali" (Riwayat Muslim)

Dari Ummu Syariek bahwa Rasulullah memerintahkan membunuh Cicak. (Riwayat Al-Bukhari)

Dari A’isyah beliau berkata, "sesungguhnya Rasulullah menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim ketika dilemparkan kedalam api, tidak ada seekor hewan pun kecuali memadamkan api dari beliau kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, sehingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya." (Riwayat Ahmad dan An-Nasa’i)

Hukum Makan Dagingnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan hewan-hewan tersebut yang terbagi dalam 2 pendapat, yaitu :

Pertama : Larangan dan perintah membunuh tersebut menunjukkan larangan memakannya. Karena dengan perintah membunuhnya-padahal beliau melarang membunuh hewan yang halal tanpa tujuan untuk dimakan-menunjukkan pengharamannya. Dapat difahami bahwa semua yang diperbolehkan membunuhnya tanpa sembelihan syar’i adalah diharamkan mengonsumsinya, sebab bila diperbolehkan, tentulah Rasulullah tidak membolehkan membunuhnya. Berdasarkan hal ini, diharamkan memakan seluruh hewan yang ada perintah atau larangan membunuhnya. Imam Al-Khathabi ketika menjelaskan keharaman membunuh Katak (Kodok) menyatakan: "Dalam hadits ini ada penunjukkan pengharaman makan Katak dan ia tidak masuk dalam binatang air yang dihalalkan. Semua hewan yang tidak boleh dibunuh, alasannya karena salah satu dari dua hal yaitu kesucian pada dirinya, seperti Manusia. Yang kedua karena pengharaman dagingnya seperti burung Hud-Hud, Shurad, dan sejenisnya. Apabila Katak tidak diharamkan dengan alasan pertama, maka tentu larangan itu kembali ke sebab yang lain. Rasulullah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dimakan." (lihat kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud). Di antara ulama sekarang yang menguatkankan pendapat ini adalah Syeikh Abdullah bin Abdurahman Ali Basam dalam kitab Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam, beliau menyatakan: "Diantara ketentuan dan kaidah mengenal hewan dan burung yang haram dimakan dagingnya adalah perintah syariat untuk membunuhnya."

Kedua : Perintah membunuh hewan atau larangan membunuhnya tidak mesti menunjukkan pengharamannya. Kemungkinan Rasulullah melarangnya karena hewan itu menyerang dan mengganggu manusia. Sebaliknya, beliau melarang membunuhnya karena hewan tersebut tidak mengganggu manusia. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syeikh Shalih Al-Fauzan. Beliau menyatakan: "Yang kuat menurut saya adalah pendapat ini, karena pada asalnya penghalalan dan pengharaman hanya ada apabila ada dalil yang memindahkan dari hukum asal. Oleh sebab itu, yang tidak ada dalil shahih (yang memindahkan hukum tersebut), hukumnya adalah kehalalan jenis hewan ini (boleh dimakan). Sedangkan pendalilan tentang keharaman jenis hewan karena perintah membunuhnya, tidak menunjukkan pengharaman. Wallahu A’lam.

Namun perlu diketahui bahwa di antara hewan-hewan yang disebutkan tadi, ada yang dilarang dengan sebab lain. Seperti binatang buas bertaring dan burung berkuku mencengkram seperti Srigala, Rajawali, Gagak, sehinga tidak dijadikan alasan penghalalannya. Demikianlah pendapat para ulama sekitar permasalahan ini, mudah-mudahan dapat menambah wawasan dan ilmu kita.

Blog EntryWanita Yang Mimpi (basah)Jun 14, '07 8:45 PM
for everyone
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bi Malik, ia berkata, “Ummu Sulaim datang menemui Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam sedang Aisyah Radhiayallahu Anha berada disamping beliau, ia berkata, ya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, seorang wanita melihat apa yang dilihat laki-laki di dala mimpinya. Dia mendapatkan pada dirinya apa yang didapatkan oleh laki-laki (keluar mani).” Aisyah Radhiayallahu Anha berkata, “Ya ummu Sulaim! Wanita semestinya malu (mengungkapkan hal itu), celaka kamu!” Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Aisyah Radhiayallahu Anha, “Malahan kamu yang celaka! Ya, hendaklah kamu mandi, wahai Ummu Sulaim! Apa bila kamu melihat yang demikian itu (mani)!”(HR. Muslim)

Pelajaran yang kita dapatkan dalam hadist ini adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam tidak mengingkari pertanyaan Ummu Sulaim. Beliau menjawabnya karena melihat butuhnya wanita tersebut untuk mengetahui jawaban beliau. Dan tidak sampai disini, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam malah mengingkari Aisyah Radhiyallahu anha karena ia mengingkari pertanyaan Ummu Sulaim, sebagaimana sabda beliau “Bahkan kamu yang celaka.”

Imam An Nawawi berkata,”Maknanya kamu justru yang lebih berhak untuk dikatakan demikian. Karena dia melakukan sesuatu yang wajib baginya, yaitu bertanya tentang masalah agama nya,maka tidak boleh diingkari, karena mengingkari. Justru kamu yang berhak diingkari, karena mengingkari sesuatu."
(syarah an nabawiyah)

 



Blog EntryMelafadzkan Niat?Jun 12, '07 7:27 PM
for everyone
Benar tidak ada bacaan khusus sebelum takbir (bacaan ushalli)?
Memang benar demikian, bahkan hal itu merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama yang sempurna ini. Sebagaimana diterangkan para ulama berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman yang benar yang diwarisi dari para shahabat (as-salaf ash-shalih) ridhwanullahi alaihim ajma’in.

1. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/285): “Ketahuilah bahwa niat itu tempatnya di qalbu (hati), oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu)
Maka niat itu bukan amalan anggota tubuh, oleh karena itu kami mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah bid’ah. Tidak disunnahkan bagi seseorang jika hendak melaksanakan suatu ibadah2 untuk mengucapkan:

“Ya Allah tuhanku, aku berniat untuk…” atau “aku bermaksud untuk…”, baik secara jahr (keras) maupun sirr (pelan), karena hal ini tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam qalbu setiap orang. Maka engkau tidak perlu mengucapkan niatmu karena niat itu bukan dzikir sehingga (harus) diucapkan dengan lisan. Dia hanyalah suatu niat yang tempatnya di hati. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara ibadah haji dan yang lainnya. Bahkan dalam ibadah haji pun seseorang tidak disunnahkan untuk mengatakan:

“Ya Allah, aku berniat untuk umrah atau aku berniat untuk haji.”
Namun dia mengucapkan talbiyah sesuai dengan yang dia niatkan. Dan talbiyah bukanlah merupakan pengkabaran niat karena talbiyah mengandung jawaban terhadap panggilan Allah. Maka talbiyah itu sendiri merupakan dzikir dan bukan pengkabaran tentang apa yang diniatkan di dalam hati. Oleh karena itu seseorang mengucapkan:

“(Ya Allah), aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah” atau “(Ya Allah) aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji.”

2. Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sail (hal. 27): “Melafadzkan niat merupakan bid’ah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Katakanlah (wahai Nabi), apakah kalian hendak mengajari Allah tentang agama (amalan) kalian?” (Al-Hujurat: 16)
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari a’rabi (seorang Arab dusun) yang tidak benar cara shalatnya dengan sabdanya:

“Jika kamu bangkit (berdiri) untuk shalat maka bertakbirlah (yakni takbiratul ihram, pen).” (Muttafaqun ‘alaih dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Jadi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya: “Ucapkanlah: Aku berniat untuk…”
Dan niat itu tempatnya di hati, berdasarkan hadits:

“Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat.” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu)
Maka merupakan suatu kekeliruan jika dikatakan bahwa dalam kitab Al-Umm ada penyebutan melafadzkan niat. Tidak ada dalam kitab Al-Umm penyebutan tersebut.
Dan melafadzkan niat tidak ada sama sekali dalam ibadah apapun dalam agama ini.

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata (Zadul Ma’ad, 1/201): “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat beliau mengatakan “Allahu Akbar” dan beliau tidak mengucapkan sesuatu sebelumnya. Dan tidaklah beliau melafadzkan niat sama sekali dan tidak pula mengatakan:
“Usholii…dst”
Dan beliau tidak mengatakan: “’ada’an”, “Qodo’an”,”fardhol…”.

Ini adalah bid’ah, tidak seorangpun yang menukilkannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, atau dha’if (lemah), atau musnad (sanad yang bersambung) atau mursal (terputus sanadnya), satu lafadz pun dari lafadz-lafadz itu. Bahkan tidak juga dari seorang shahabat sekalipun. Dan tidak seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik, dan tidak pula dari kalangan imam yang empat (Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad).
Hanya saja sebagian orang dari kalangan mutaakhirin (orang-orang yang belakangan) salah memahami perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i tentang shalat bahwa: ‘Shalat itu tidak sama dengan puasa, maka tidaklah seseorang mengawali shalatnya kecuali dengan dzikir,’ maka orang ini menyangka bahwa yang dimaksud adalah melafadzkan niat untuk shalat. Padahal yang dimaksud oleh Al-Imam Asy-Syafi’i adalah takbiratul ihram, bukan yang lainnya.”
Wallahu a’lam.


Blog EntryLuruskan Shaf KalianJun 5, '07 7:59 PM
for everyone

Di antara hal yang berkaitan dengan shalat yang harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan adalah permasalahan lurus dan rapatnya shaf (barisan dalam shalat). Mengapa demikian? Karena ancamannya pun tidak sembarangan, yakni ancaman bagi yang tidak meluruskan shaf.

Dijelaskan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Bukhari dan Al Imam Muslim dari shahabat Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan memalingkan antar wajah-wajah kalian (menjadikan wajah-wajah kalian berselisih).” (HR. Bukhari  dan Muslim )

Dalam satu riwayat milik Al-Imam Muslim disebutkan, “Bahwasanya Rasulullah biasa meluruskan shaf-shaf kami seakan-akan beliau sedang meluruskan anak panah sehingga apabila beliau melihat bahwasanya kami telah memahami hal itu, yakni wajibnya meluruskan shaf (maka beliaupun memulai shalatnya, pent). Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai hampir-hampir beliau bertakbir untuk shalat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menonjol sedikit dadanya, maka beliaupun bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka Allah sungguh akan memalingkan antar wajah-wajah kalian.”

Lihatlah wahai saudaraku, kaum muslimin, sabda beliau yang mulia, yang mana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah Allah terangkan sifatnya kepada orang-orang beriman,
“Sesungguhnya telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan, kebaikan dan keselamatan) bagi kalian, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (QS.At-Taubah: 128)

Tidaklah beliau bersabda demikian kecuali karena menginginkan kebaikan bagi ummatnya, kaum muslimin. Tidak ada satu kebaikan pun yang akan mendekatkan ke jannah kecuali telah beliau tunjukkan kepada ummatnya agar melakukannya dan tidak ada satu kejelekan pun yang akan mengantarkan ke neraka kecuali telah beliau larang ummatnya agar menjauhinya.

Bagaimanapun juga, di dalam hadits ini terdapat dalil akan wajibnya meluruskan shaf, dan bahwasanya wajib atas para makmum untuk meluruskan shaf-shaf mereka, dan kalau mereka tidak meluruskan shafnya, maka sungguh mereka telah mempersiapkan diri-diri mereka untuk mendapatkan siksaan dari Allah subhanahu wa ta’ala, wal’iyaadzu billaah.

Pendapat ini yaitu wajibnya meluruskan shaf adalah pendapat yang benar, sehingga wajib atas imam-imam shalat agar memperhatikan shaf, apabila didapatkan padanya kebengkokan atau ada yang sedikit maju atau mundur, maka para imam tersebut harus memperingatkan mereka agar meluruskan shafnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun kadang-kadang berjalan di antara shaf-shaf untuk meluruskannya dengan tangannya yang mulia dari shaf yang pertama sampai terakhirnya.

Ketika manusia semakin banyak di masa khilafah ‘Umar Ibnul Khaththab, ‘Umar pun memerintahkan seseorang untuk meluruskan shaf apabila telah dikumandangkan iqamah. Apabila orang yang ditugaskan tersebut telah datang dan mengatakan, “Shaf telah lurus” maka ‘Umar pun bertakbir untuk memulai shalat.

Demikian juga hal ini dilakukan oleh ‘Utsman bin ‘Affan, beliau menugaskan seseorang untuk meluruskan shaf-shaf manusia, maka apabila orang tersebut datang dan mengatakan, “Shaf telah lurus”, beliaupun bertakbir untuk memulai shalat.

Semuanya ini menunjukkan atas perhatian yang tinggi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa`ur Rasyidin dalam masalah meluruskan shaf.

Akan tetapi, sungguh amat disesalkan, sekarang kita dapati para makmum tidak mempedulikan masalah meluruskan shaf, yang satu agak maju ke depan, yang satu lagi agak mundur ke belakang, tidak peduli akan lurusnya shaf.

Kadang-kadang mereka lurus pada raka’at pertama, kemudian ketika sujud muncullah kesenjangan, yang satu agak maju dan yang lain agak ke belakang, dan mereka tidak meluruskan shaf pada raka’at kedua, bahkan mereka tetap seperti itu tidak meluruskan shaf di raka’at kedua dan seterusnya, ini adalah kesalahan.

Kemudian dalam riwayat yang lain disebutkan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami (para shahabat) seakan-akan meluruskan anak panah.” Maka jadilah shaf mereka benar-benar lurus dengan sempurna, sehingga tidak ada yang maju ataupun mundur walaupun sedikit.

Beliau biasa meluruskan shaf seperti meluruskan anak panah, sehingga apabila beliau melihat bahwasanya para shahabatnya telah memahaminya, yakni mereka telah paham dan tahu bahwasanya shaf harus lurus, beliaupun memulai shalatnya.

Kemudian pada suatu hari beliau keluar untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menonjol dadanya, maka beliaupun bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian.”

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian” sebabnya adalah semata-mata hanya karena beliau melihat seseorang menonjol dadanya, yaitu dada orang tersebut menonjol sedikit.

Bagaimana kalau beliau melihat shaf-shaf yang ada sekarang? Yang satu ke depan, yang satu lagi ke belakang, shaf mereka bengkok, tidak lurus dan tidak rapat? Bisa kita bayangkan apa yang akan diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat keadaan seperti itu?


Blog EntryMandi Wajib, Mendulang Pahala di Pagi ButaJun 4, '07 8:28 PM
for everyone
Di pagi buta, seseorang terkadang mendapatkan “basah” pada sarung atau pakaiannya sehingga ada diantara kita merasa pusing, apa yang harus dilakukan? Ada diantara kita yang tidak paham kalau dirinya harus mandi saat itu agar ia dapat “Mendulang Pahala di Pagi Buta”.

Seorang manusia yang sempurna, mesti mengalami perkara-perkara yang mengharuskan dirinya untuk “mandi wajib”, yaitu mandi janabah atau junub. Dari sisi lain, ada sebagian kaum muslimin yang tidak mengetahui mandi wajib. Sehingga ada diantara mereka sudah dewasa belum tahu caranya. Ada juga yang sudah beranak-pinak, bahkan sudah hampir masuk ke liang lahat, namun belum tahu mandi junub. Ada lagi diantara mereka yang nanti mau tahu dan belajar tentang hal tersebut ketika diambang pintu nikah. Tapi ini masih mending daripada yang sebelumnya.

Oleh karena itu, setiap muslim harus mengilmuinya, sebab itu adalah amanah dari Allah atas para hamba-hanba-Nya yang muslim.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan-hafizhohullah- berkata dalam Al-MulakhkhosAl-Fiqhiy“Bersuci dari hadats besar merupakan salah satu amanah diantara amanah-amanah antara hamba dengan Rabbnya wajib baginya untuk menjaganya, memperhatikan hukumnya, agar ia mampu melaksanakannya berdasarkan cara yang disyariatkan. sesuatu yang bermasalah baginya diantara hukumnya dan konsekuensinya, maka dia ditanyakan. Janganlah perasaan malu menghalangi dirinya dari hal itu, karena Allah tidak malu dari kebenaran. Jadi, malu yang menghalangi bagi pemiliknya dari bertanya tentang urusan agamanya merupakan malu yang tercela. Itu sebenarnya sifat pengecut dari setan agar dia bisa merintangi manusia untuk menyempurnakan agamanya, dan mengenal hukum-hukum yang wajib baginya. Perkara bersuci merupakan perkara yang amat agung dan dia amat penting, karena terakibatkan sahnya sholat yang merupakan tiang agama”.

Beberapa Perkara yang Mengharuskan Mandi Junub


Keluarnya Mani Ketika Tidur Atau Tersadar
 

Jika seseorang usai tidur, lalu ia mendapatkan air mani pada pakaiannya atau pada dirinya, maka ia harus melakukan mandi junub, sekalipun ia tidak merasakan kelezatan syahwat. Ummu Salamah -radhiyallahu ‘anhu- pernah bertanya kepada Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, Sesungguhnya Allah tak malu karena kebenaran. Apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi junub, bila ia mimpi basah?” Beliau bersabda,

“Ya, (harus mandi) jika ia melihat (mendapatkan) air mani”. [HR. Al-Bukhoriy , Muslim, dan At-Tirmidziy]

Adapun jika dalam kondisi terjaga (tak tidur), maka dipersyaratkan adanya kelezatan syahwat yang dirasakan oleh seseorang, entah karena berjimak, atau karena sebab lain yang menyebakan syahwatnya memuncak, dan dirinya mengeluarkan mani.

Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda,

“Jika engkau menyemburkan (memancarkan) air mani, maka mandi junublah. Jika tidak menyemburkannya, maka jangan mandi”. (HR. Ahmad dalam Al-Musnad , dan dikuatkan oleh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil )

Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata dalam Nail Al-Author (1/275) ketika mengomentari hadits ini, “Menyemburkan adalah memancarkan. Ini tidak akan terjadi seperti, kecuali dengan syahwat. Oleh karena ini, Penulis berkata, “Dalam hadits ini terdapat peringatan bahwa sesuatu yang keluar, tanpa syahwat, entah karena sakit, atau dingin, maka hal itu tidak mengharuskan mandi”.

Seorang mimpi berjimak, namun saat terbangun ia tak mendapatkan air mani pada dirinya, maka tak wajib mandi. Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Tak (kewajiban) mandi atasnya”. [HR. Abu Dawud, dan At-Tirmidziy. Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud ]

Berjimak Walaupun Tidak Keluar Mani

Jika seseorang berjimak dengan istrinya, namun ia atau istrinya tidak mengeluarkan mani, maka dalam kondisi seperti ini seseorang harus mandi, walaupun ia tak mengeluarkan mani. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

“Jika ia (suami) telah duduk diantara empat anggota tubuhnya (yaitu, kedua tangan, dan kedua kaki,pen), lalu ia menggaulinya, maka wajib baginya mandi, sekalipun ia tidak mengeluarkan mani” [HR. Muslim dalam Shohih -nya ]


Islamnya Seorang kafir

Jika seorang masuk ke dalam Islam, maka diwajibkan bagi dirinya untuk mandi wajib sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits dari Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- . Ini perlu diketahui karena terkadang seorang kafir masuk ke dalam Islam, namun tak ada seorang muslim pun yang tahu kalau mandi bagi si kafir tersebut wajib baginya saat ia sudah usai ber-syahadat. Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam,

“Dari Qois bin ‘Ashim bahwa ia telah masuk Islam, lalu ia diperintahkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk mandi dengan air dan daun bidara”. [HR. Abu Dawud, At-Tirmidziy , dan An-Nasa’iy, dan di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’]

Terputusnya Haidh Dan Darah Nifas

Seorang wanita yang usai mengalami haidh, dan masa nifas dengan terhentinya darah yang keluar darinya, maka ia diwajibkan mandi junub agar ia selanjutnya bisa melaksanakan sholat, dan berhubungan dengan suaminya. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

“Jika masa haidh datang, maka tinggalkan sholat. Jika telah pergi (usai), maka cucilah darah yang ada pada dirimu, dan sholatlah”. [HR. Al-Bukhoriy, dan Muslim]

Sunnah Rasulullah ketika mandi junub

Bila seseorang ingin dapat mendulang pahala di pagi buta saat dia mandi junub, maka hendaknya dia mengikuti sunnah Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- pada saat itu.

Abu Muhammad Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, “mandi junub memiliki bentuk-bentuk yang mencukupi dan bentuk sempurna. Yang disebutkan Al Khiroqi disini adalah bentuk yang sempurna, sebagian shahabat kami berkata, bentuk yang sempurna datang (disebutkan) di dalamnya sepuluh perkara: niat, membaca bismillah, mencuci kedua tangan dua kali, mencuci sesuatu yang terkena gangguan (mani), berwudhu, menciduk air (dengan telapak) keatas kepala sebanyak dua kali sehinnga bisa membasahi pangkal rambut, mengalirkan air keseluruh badan, memulai dengan bagian kanan badan. Menggosok badan dengan tangan, berpindah dari tempat mandinya, lalu mencuci kaki, dan dianjurkan untuk menyela-nyelai pangkal rambut kepala, dan jenggotnya dengan air sebelum mengalirkan air ke badan”. [Lihat Al-Mughni (1/287)].

Sepuluh perkara yang disebutkan para ulama tadi merupakan inti sari faedah yang terambil dari hadits-hadits berikut:

A’isyah radhiyallahu ta’ala anha berkata,

“ Dulu Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- apabila mandi junub, maka beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, lalu beliau tuang air ketangan kirinya dengan tangan kanannya seraya mencuci kemaluannya. Kemudian, dia berwudhu seperti ketika ia mau sholat, lalu mengambil air seraya memasukkan tangannya ke pangkal rambutnya. Setelah itu, dia menciduk air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali cidukan, lalu dia mengalirkan air keseluruh tubuhnya, berikutnya ia mencuci kedua kakinya”. [HR. Al-Bukhoriy, dan Muslim]

“Dari Maimunah, ia berkata, bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah mandi junub, lalu ia mencuci kemaluannya dengan tangannya. Kemudian ia menggosokkan tangannya ke dinding, lalu mencucinya, dan berwudhu’ sepertinya ketika mau sholat. Tatkala usai mandi, maka beliau mencuci kedua kakinya”. [HR. Al-Bukhoriy dan Muslim]



Buletin Jum’at Al-Atsariyyah


Blog EntryMelafadzkan Niat?Jun 3, '07 8:17 PM
for everyone

Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bila berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan takbiratul ihram dan tidak mengucapkan apapun sebelumnya, juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan: “Usholli lillahi sholata kadza mustaqbilal qiblati arba’a roka’aat imaaman aw ma’muuman.” (Aku tunaikan untuk Allah shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum.)

Demikian pula ucapan “adaa’an” atau “qodho’an” ataupun “fardhal waqti”.
Melafadzkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, dha’if, musnad (bersambung sanadnya) ataupun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat. Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini.

Hanya saja sebagian muta`akhirin (orang-orang sekarang) keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi’i - semoga Allah merahmatinya - tentang shalat. Beliau mengatakan: “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan dzikir.” Mereka menyangka bahwa dzikir yang dimaksud adalah ucapan niat seorang yang shalat. Padahal yang dimaksudkan Imam Syafi’i - semoga Allah merahmatinya - dengan dzikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Imam Syafi’i menyukai perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu shalat pun, begitu pula oleh para khalifah beliau dan para sahabat yang lain. Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan ketundukan dan penerimaan. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka, dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari pembawa syari’at shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad: 1/201).





Blog EntryWajibnya Shalat Menghadap Sutrah (Pembatas)Jun 3, '07 7:50 PM
for everyone
Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya.”(HR. Muslim)

Dari Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah engkau membunuhnya, karena sesungguhnya dia itu syetan.”(HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Baihaqi)

Dalam satu riwayat: “Maka sesungguhnya syetan melewati antara dia dengan sutrah.” Dari Sahl bin Abu Hitsmah -radhiyallahu ‘anhu-: Dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau berkata:

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya, sehingga syetan tidak memutus atas shalatnya.”(HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, ath-Thayalisi, al-Humaidi, Abu Dawud,  an-Nasa`i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban,  ath-Thahawi,  ath-Thabrani, al-Hakim, al-Baihaqi)

Dalam satu riwayat:

“Jika salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah dia memakai sutrah dan mendekatinya, karena sesungguhnya syetan akan lewat di hadapannya.”(Ibnu Khuzaimah.)

Asy-Syaukani berkata sebagai komentar atas hadits Abu Sa’id yang lalu: “Dalam hadits tersebut mengandung dalil, bahwa membuat sutrah dalam shalat adalah wajib.”(Nailul Authar 3/ 2)

Dia (asy-Syaukani) berkata: “Kebanyakan hadits yang mencakup perintah membuat sutrah, dan dhahir dari perintah itu menunjukkan wajib. Jika didapati suatu dalil yang memalingkan perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah. Tidaklah benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Maka sesungguhnya sesuatu yang lewat di hadapannya tidak membahayakannya.” Karena seseorang yang shalat itu wajib menjauhi sesuatu yang membahayakannya dalam shalat atau menjauhi sesuatu yang bisa menghilangkan sebagian pahalanya.(As-Sailul Jarraar 1/ 176)

Di antara hal yang menguatkan wajibnya membuat sutrah:

“Sesungguhnya sutrah itu sebab yang syar’i, yang dengannya shalat seseorang tidak batal, dengan sebab lewatnya seorang wanita yang baligh, keledai atau anjing hitam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah orang yang lewat dihadapannya serta hukum-hukum selain yang berkaitan dengan sutrah. Dari Qurrah bin ‘Iyas, dia berkata: “‘Umar telah melihat saya ketika saya sedang shalat di antara dua tiang, maka dia memegangi tengkuk saya, lalu mendekatkan saya kepada sutrah. Maka dia berkata: “Shalatlah engkau dengan menghadap kepadanya.”"(HR. Bukhari)

Dari Ibnu ‘Umar, dia berkata: “Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah dia shalat menghadap ke sutrah dan mendekatinya, supaya syetan tidak lewat di depannya.”(HR. Ibnu Abi Syaibah)

Ibnu Mas’ud berkata: “Empat perkara dari perkara yang sia-sia: “Seseorang shalat tidak menghadap ke sutrah… atau dia mendengar orang yang adzan, tetapi dia tidak memberikan jawaban.”(HR. Abi Syaibah, Baihaqi)

Dari Anas, dia berkata: “Sesungguhnya saya melihat sahabat-sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang di saat shalat Maghrib, sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar.”( HR. Bukhari)

Dari Nafi’, dia berkata: “Bahwasanya Ibnu ‘Umar jika tidak mendapati jalan menuju ke salah satu tiang dari tiang-tiang masjid, dia berkata kepadaku: “Palingkan punggungmu untukku.”(HR. Abi Syaibah)

Dia berkata juga: “Perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- membuat sutrah (pembatas) dengan anak panah di dalam shalat, maka hal itu sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- menginginkan dalam perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana, bukan panjang dan lebarnya secara keseluruhan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang, kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa`radhiyallahu ‘anhu.

Dalam shalat berjama’ah, makmum itu tidak wajib membuat sutrah, sebab sutrah dalam shalat berjama’ah itu terletak pada sutrahnya imam

Janganlah seseorang beranggapan, bahwa setiap orang yang shalat (dalam shalat berjama’ah) sutrahnya itu adalah orang yang shalat yang ada di depannya. Sesungguhnya hal itu tidak ada pada shaf yang pertama, sehingga dengan demikian mengharuskan melakukan pencegahan terhadap orang yang lewat di hadapannya. Sedangkan dalil yang ada menyelisihi hal tersebut, yaitu:

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “Saya dan Fudhail datang dengan mengendarai keledai betina dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- berada di Arafah. Maka kami melewati sebagian shaf, kemudian kami turun dan kami tinggalkan keledai itu merumput. Lalu kami masuk shalat bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Setelah itu beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak berkata sepatah kata pun kepada kami.”(HR. Muslim)

Jika seorang Imam tidak membuat sutrah, maka sesungguhnya dia telah menjelekkan shalatnya dan sikap meremehkan itu hanya dari dia, Sedangkan bagi setiap makmum tidaklah wajib membuat sutrah untuk dirinya dan (tidak wajib) menahan orang yang melewatinya

Apabila makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan raka’at yang tertinggal bersama Imam, sehingga dia keluar dari status sebagai makmum, maka apa yang dia lakukan? Al-Imam Malik berkata: “Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya, baik yang ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya. Dengan mundur ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutrah), jika tiang itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat semula, dan menolak orang yang lewat semampunya.” (Syarah az-Zarqaani ‘ala Mukhtashar Khalil 1/ 208).

Masih banyak lagi hadist yang mengharuskan kita Shalat menghadap ke sutrah atau pembatas.




Blog EntryBolehkah Mendengarkan Nasyid?Jun 3, '07 7:44 PM
for everyone
Nyanyian, musik, dan yang diistilahkan dengan nasyid adalah cobaan yang kini banyak menimpa kaum muslimin, tua, muda, laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak kecil menggandrungi fitnah dan cobaan yang satu ini. Ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada dari umatku suatu kaum yang akan menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.” (HR Bukhori dan lainnya).

Maknanya akan muncul di tengah-tengah muslimin suatu kaum yang berkeyakinan bahwa zina, mengenakan pakaian sutra, meminum khamr, dan musik adalah halal, padahal ia adalah perkara-perkara yang diharamkan. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan…” (QS Luqman: 6).

Ibnu Mas’ud dan mayoritas para ahli tafsir lainnya mengatakan “perkataan yang tidak berguna” yang dimaksud adalah nyanyian / lagu. Mengenai nasyid-nasyid yang sekarang beredar dinyanyikan oleh seorang atau sekelompok pria atau wanita pilihan yang memiliki ketampanan dan kecantikan, paduan suara yang lembut dan merdu serta diiringi dengan irama musik, tak ada bedanya dengan nyanyian dan musik biasa. Penamaannya dengan nasyid atau nasyid Islami adalah keliru, bid’ah dalam agama, tidak pernah dikenal selama beberapa abad yang lalu, nasyid-nasyid itu berasal dari agama orang-orang sufi yang memang biasa berbuat bid’ah, menjadikan nasyid sebagai bagian dari agama mirip dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang menjadikan agamanya berupa nyanyian-nyanyian yang dibawakan secara berbarengan. Memang benar bahwa dulu dikenal adanya sya’ir, qashidah tetapi sangat jauh berbeda dengan nasyid-nasyid yang ada sekarang ini. Amat menjijikkan dan buruk bila dzikir dan do’a (diiringi, ) dengan lirik lagu terlebih bila kemudian disertai dengan tabuhan alat musik. Wal akhir ketahuilah bahwa “bid’ah itu lebih disukai Iblis daripada kedurhakaan”.


Blog EntryNajiskah Alkohol?Jun 1, '07 9:29 PM
for everyone
Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.”
Beliau mengatakan hal ini ketika Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya tentang pembuatan khamr untuk pengobatan. (HR. Muslim)

Dan masih ada hadits-hadits lainnya yang menunjukkan haramnya pengobatan dengan sesuatu yang haram.

Kondisi darurat yang dengan itu diperbolehkan menggunakan sesuatu yang haram, adalah jika memenuhi dua persyaratan, sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ :
a. Seseorang terpaksa menggunakannya jika tidak ada alternatif lain.
b. Ada jaminan/kejelasan bahwa dengan itu kondisi darurat akan benar-benar teratasi.
Padahal fakta membuktikan bahwa penanganan medis bukanlah satu-satunya alternatif kesembuhan. Karena tidak sedikit penderita yang sembuh tanpa penanganan medis. Melainkan hanya dengan rutin mengkonsumsi obat-obat nabawi atau ramuan-ramuan tertentu disertai kesungguhan dalam menghindari pantangan penyakit yang dideritanya. Anggaplah pada kondisi darurat tertentu terkadang seseorang terpaksa harus menjalani penanganan medis, namun –alhamdulillah– masih banyak alternatif lain selain alkohol untuk disinfeksi alat-alat medis.

Adapun najis atau tidaknya alkohol, maka ini kembali kepada permasalahan najis atau tidaknya khamr. Jumhur ulama, termasuk imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat bahwa khamr adalah najis. Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka berdalilkan firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, hanyalah sesungguhnya khamr, judi, patung-patung yang disembah, dan azlam1 adalah rijs, merupakan amalan setan.” (Al-Ma`idah: 90)

Namun, yang benar adalah pendapat Rabi’ah (guru Al-Imam Malik), Al-Laits bin Sa’d Al-Mishri, Al-Muzani (sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i) dan Dawud Azh-Zhahiri, bahwa khamr tidak najis. Ini yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci kecuali ada dalil yang menunjukkan najisnya. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya khamr, maka kita menghukuminya dengan hukum asal.

Meskipun khamr haram, namun tidak berarti najis karena tidak ada konsekuensi bahwa sesuatu yang haram mesti najis. Al-Imam Ash-Shan’ani dan Al-Imam Asy-Syaukani menjelaskan kekeliruan anggapan sebagian ulama bahwa sesuatu yang haram konsekuensinya menjadi najis. Yang benar, hukum asal segala sesuatu adalah suci dan keharamannya tidaklah otomatis menjadikan hal itu najis. Sebagai contoh, emas dan kain sutera telah disepakati dan diketahui bahwa keduanya suci, meskipun haram bagi kaum lelaki untuk mengenakannya. Namun sebaliknya, najisnya sesuatu berkonsekuensi bahwa sesuatu itu haram.

Adapun dalil yang digunakan oleh jumhur ulama, maka hal itu adalah ijtihad mereka –rahimahumullah– dalam memahami ayat tersebut. Padahal najis yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah najis maknawi, artinya minum khamr adalah perbuatan najis (kotor) yang haram, meskipun zat khamr itu sendiri adalah suci.

Pemahaman ini didukung dua faktor:
1. Khamr dalam ayat tersebut disejajarkan dengan najisnya alat-alat judi, berhala-berhala sesembahan, dan anak-anak panah yang digunakan untuk mengundi nasib. Padahal disepakati bersama bahwa benda-benda tersebut adalah suci, yang najis adalah perbuatan judinya, perbuatan menyembah berhala, dan perbuatan mengundi nasib. Demikian pula dengan khamr. Yang najis adalah perbuatan minum khamr, bukan khamr itu sendiri.
2. Kata rijs (yang diartikan najis) dalam ayat di atas disifati dengan kalimat berikutnya, yaitu
merupakan amalan setan. Jadi yang dimaksud adalah amalannya bukan zatnya.
Kesimpulannya, bahwa ayat tersebut tidak cukup sebagai dalil untuk menggeser hukum asal tadi.

Justru terdapat hadits-hadits shahih yang menunjukkan sucinya khamr, sehingga makin menguatkan hukum asal tersebut. Hadits-hadits itu di antaranya:
1. Hadits Anas bin Malik z yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari v dalam Shahih-nya, Kitabul Mazhalim, Bab Shubbil Khamri fi Ath-Thariq no. 2464, juga hadits Abu Sa’id Al-Khudri z yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Musaqat, Bab Tahrimi Bai’il Khamr no. 1578. Disebutkan dalam kedua hadits itu bahwa para shahabat menumpahkan khamr mereka di jalan-jalan ketika diharamkannya khamr. Ini menunjukkan bahwa khamr bukan najis, karena jalan-jalan yang dilewati kaum muslimin tidak boleh dijadikan tempat pembuangan najis. Bila ditanyakan: “Apakah hal itu dengan sepengetahuan Rasulullah?” Maka dijawab: Jika Rasulullah mengetahuinya berarti hal itu dengan persetujuan beliau n. Berarti hadits tersebut marfu’ secara hukum. Bila tidak diketahui oleh beliau, maka sesungguhnya Allah k mengetahuinya, dan Allah k tidak akan membiarkannya bila memang hal itu adalah suatu kemungkaran, karena waktu itu merupakan masa turunnya wahyu.
2. Hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Musaqat, Bab Tahrimi Bai’il Khamr no. 1579, bahwa seorang laki-laki menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah n. Maka Rasulullah n berkata: “Tidakkah engkau mengetahui bahwa khamr telah diharamkan?” Kemudian ada seseorang yang membisiki laki-laki tersebut untuk menjualnya. Maka Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya Dzat Yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya.”
Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata:

“Maka lelaki itu membuka wadah khamr tersebut dan menumpahkan isinya hingga habis.”

Kejadian ini disaksikan oleh Rasulullah 
dan beliau tidak memerintahkan kepadanya untuk mencuci wadah tersebut. Ini menunjukkan bahwa khamr tidaklah najis. Wallahu a’lam bish-shawab.



Blog EntryShalat BerjamaahJun 1, '07 9:05 PM
for everyone
”Dirikanlah shalat dan keluarkan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah: 43) Ibnu Katsir seorang ulama besar yang bermadzhab Syafi’iyah dalam kitab tafsirnya, menyatakan bahwa ayat di atas dijadikan dalil oleh mayoritas ulama tentang kewajiban menghadiri shalat berjama’ah. Karena Allah subhanahu wata’ala memerintahkan untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’, yang artinya shalatlah secara berjama’ah. (Lihat Al Mishbahul Munir, Al Baqarah: 43)

Masjid merupakan sebuah tempat suci yang tidak asing lagi kedudukannya bagi umat Islam. Masjid selain sebagai pusat ibadah umat Islam, ia pun sebagai lambang kebesaran syiar dakwah Islam. Alhamdulillah…, kaum muslimin pun telah terpanggil untuk bahu-membahu membangun masjid-masjid di setiap daerahnya masing-masing.  Semoga semua usaha ini menjadi amal ibadah yang barakah karena mengamalkan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa yang membangun masjid karena mengharap wajah Allah, niscaya Allah akan bangunkan baginya semisalnya di al jannah.” (Al Bukhari )

Tentunya akan lebih barakah lagi bilamana mampu merealisasikan tujuan dibangunnya masjid. Salah satu fungsi dibangunnya masjid adalah menegakkan shalat berjam’ah di dalamnya.

Ciri khas yang harus dimiliki oleh orang yang beriman adalah tunduk dan patuh memenuhi panggilan-Nya. Ciri khas ini sebagai tanda kebenaran dan kejujuran imannya kepada Allah subhanahu wata’ala. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, bila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang dapat menghidupkan hati kalian…” (Al Anfal: 24)

Allah subhanahu wata’ala telah memanggil kaum mu’minin untuk memakmurkan masjid. Siapa yang memenuhi panggilan Allah subhanahu wata’ala ini, maka Allah subhanahu wata’ala bersaksi atas kebenaran dan kejujuran iman dia kepada-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat.” (At Taubah: 18)

Sesungguhnya termasuk syi’ar Islam terbesar adalah memakmurkan masjid-masjid dengan menegakkan shalat berjama’ah. Bila masjid itu sepi atau kosong dari menegakkan shalat berjama’ah pertanda mulai rapuh dan melemahnya kebesaran dan kemulian dakwah Islam.

1. Mendapat naungan dari Allah subhanahu wata’ala pada hari kiamat
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada suatu hari (kiamat) yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; (diantaranya) Seorang penguasa yang adil, pemuda yang dibesarkan dalam ketaatan kepada Rabbnya, seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, ….” (Muttafaqun alaihi)

2. Mendapat balasan seperti haji
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu’ untuk shalat lima waktu (secara berjama’ah di masjid), maka pahalanya seperti pahala orang berhaji yang memakai kain ihram.” (HR. Abu Dawud no. 554, dan di hasankan oleh Asy Syaikh Al Albani)

3. Menghapus dosa-dosa dan mengangkat beberapa derajat

4. Disediakan baginya Al Jannah

5. Mendapat dua puluh lima/dua puluh tujuh derajat dari pada shalat sendirian

Di dalam Al Qur’anul Karim Allah subhanahu wata’ala memerintahkan untuk menegakkan shalat secara berjama’ah. Yang menunjukkan hukum shalat berjama’ah adalah perkara yang wajib (fardhu). Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): ”Dirikanlah shalat dan keluarkan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah: 43)

Lebih tegas lagi, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk tetap menegakkan shalat berjama’ah walaupun pada saat perang berkecamuk, yang dikenal dengan shalatul khauf. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Dan bila engkau menegakkan shalat ditengah-tengah mereka (para shahabatmu) maka hendaklah salah satu kelompok diantara mereka shalat bersamamu sambil membawa senjata-senjatanya. Bila mereka telah sujud maka hendaklah mundur dan datang kelompok lainnya yang belum shalat untuk shalat bersamamu sambil tetap waspada sambil membawa senjata-senjatanya…. (An Nisaa’: 102)

Ayat di atas mempertegas tentang hukum shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain. Kalau sekiranya shalat berjama’ah hukumnya sunnah (mustahab) saja, maka keadaan mereka sangat pantas mendapatkan udzur (keringanan) dari shalat berjama’ah, dan kalau sekiranya fardhu kifayah, Allah subhanahu wata’ala akan menggugurkan kewajiban shalat berjama’ah pada kelompok kedua. Namun, Allah subhanahu wata’ala tetap memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan seluruh shahabatnya (baik kelompok pertama dan kedua) untuk menyelenggarakan shalat berjama’ah.

Demikian pula Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan umatnya untuk shalat berjama’ah. Malik bin Al Huwairits radhiallahu ‘anhu berkata: “Aku menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu rombongan kaumku. Kami bersama beliau selama 20 malam. Beliau adalah orang yang pengasih dan lemah lembut. Tatkala beliau melihat kerinduan kami untuk pulang, beliau berkata: ‘Pulanglah kalian, beradalah ditengah-tengah mereka, ajarilah ilmu dan shalatlah. Bila telah tiba waktu shalat maka hendaklah salah satu diantara kalian adzan dan jadikanlah orang yang paling dewasa sebagai imam.”

Hadits di atas menunjukkan shalat berjama’ah merupakan perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam itu pada asalnya adalah wajib untuk ditunaikan.

Shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: “Pernah seorang buta menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Dia meminta keringanan dari Rasulullah untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah, maka beliau pun memberi keringanan baginya. Namun manakala orang tadi mau pergi, beliau memanggilnya, lalu beliau shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Apakah kamu mendengar adzan? Orang itu pun menjawab: ‘Ya.’ Akhirnya beliau shalallahu ‘alaihi wasallam pun berkata: ‘Penuhilah panggilannya (shalatlah ke masjid).’ (H.R. Muslim )

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan orang tadi adalah Abdullah Ibnu Ummi Maktum akan tetapi dengan lafadz: “Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya aku ini buta, rumahku jauh, aku memiliki penuntun namun tidak cocok denganku, (dalam riwayat lain: Sesungguhnya di Madinah banyak binatang buas dan membahayakan) apakah aku mendapat keringanan untuk shalat di rumahku? Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Apakah kamu mendengar adzan. Dia menjawab: ‘Ya.’ Akhirnya beliau berkata: ‘Aku tidak menemukan suatu keringanan bagimu.” (H.R. Abu Dawud )

Cobalah perhatikan kondisi Abdullah Ibnu Ummi Maktum yang sudah tua, buta, tidak ada penuntun, dan rumahnya pun jauh dari masjid, dan banyak binatang buas, tapi ia tetap diwajibkan untuk menghadiri shalat berjama’ah.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam akan membakar rumah-rumah orang yang enggan menghadiri shalat berjama’ah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin menyuruh untuk mengumpulkan kayu bakar lalu aku perintah untuk menegakkan shalat dan adzan, dan aku perintah seseorang untuk menjadi imam, kemudian aku keluar mendatangi mereka (kaum laki-laki yang tidak menghadiri shalat berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka beserta penghuninya.” (HR. Al Bukhari )

Orang yang sengaja meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur akan ditutup hatinya dari rahmat Allah subhanahu wata’ala. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sungguh hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat berjama’ah atau pasti Allah subhanahu wata’ala benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian pasti mereka menjadi golongan orang-orang yang lalai”. (HR. Ibnu majah).

Bahkan meninggalkan shalat berjama’ah dikhawatirkan telah tumbuh pada dirinya sifat kemunafikan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Tidak ada shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik daripada shalat fajar (shubuh) dan isya’.” (HR. Al Bukhari)

Bila seseorang enggan shalat berjama’ah shubuh atau isya’ saja dikhawatirkan munafik, bagaimana bila ia enggan mengahadiri shalat berjama’ah selain shubuh dan isya’? Padahal menghadiri shalat berjama’ah selain pada kedua waktu tersebut lebih mudah (ringan).

Ketahuilah bahwa yang diwajibkan untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid adalah kaum laki-laki yang sudah baligh saja. Adapun wanita muslimah, tidak ada larangan untuk shalat berjama’ah di masjid, meskipun shalat wanita di rumahnya lebih baik baginya.

 

© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help