Suatu hari, Abdullah bin Mubarak, seorang perawi hadis dari kalangan
tabiin, melakukan perjalanan haji bersama kafilah dari negerinya. Di
sebuah pasar di Irak, karena lelah terpaksa ia berpisah dari kafilahnya
untuk berhenti dan istirahat sejenak.
Di pasar itu, ada kejadian yang sangat mengusik perasaannya. Seorang
perempuan dengan menggendong bayinya yang masih kecil, terlihat
memungut bangkai burung. Abdullah langsung mendekati si perempuan dan
bertanya, ''Wahai Ibu, akan engkau apakan bangkai itu?''
''Aku akan memasaknya, untuk kemudian kami santap,'' jawab
perempuan itu. Betapa terkejut Abdullah. ''Tidakkah engkau tahu,
bangkai haram dimakan?'' ''Anda benar. Bangkai haram dimakan. Namun,
bagi manusia seperti saya, yang tak mempunyai sesuatu pun untuk
dimakan, maka yang haram menjadi halal.''
Jawaban perempuan itu sungguh mengiris hati Abdullah, sehingga
ia meneteskan air mata. Diceritakan, semua bekal hajinya ia serahkan
kepada perempuan miskin itu. Abdullah kemudian bekerja beberapa hari di
pasar tersebut, untuk memperoleh bekal sekadarnya buat perjalanan
pulang ke kampungnya. Ia batal menunaikan ibadah haji.
Kasus Abdullah bin Mubarak barangkali tidak berbeda dengan yang
kita lihat di zaman kini. Ribuan Muslim kaya menunaikan ibadah haji
atau umrah saban tahun, sementara di sekeliling mereka banyak orang
miskin dan lapar. Untuk bertahan hidup, ada di antara mereka yang
mengemis, mengais sisa makan, atau bahkan berbuat kriminal. Dan, mereka
melakukan itu semua bukan karena pilihan hidup, yang didasarkan pada
persepsi hati nurani, tapi karena disudutkan kenyataan: mereka
sedemikian miskin sehingga harus susah-payah untuk mencari makan.
Rasulullah SAW pernah bersabda, ''Kada al-faqru an yakuna
kufran (hampir saja kefakiran menjadikan kekufuran).'' Hadis ini bisa
kita apresiasi dalam dua sudut pandang. Pertama, kebahasaan. Di sini
Nabi SAW seolah sedang menunjukkan sebuah permainan bahasa yang
berkaitan dengan filosofi keserumpunan suatu kata. Faqr hanya
memerlukan dua langkah untuk menjadi kufr. Langkah pertama, huruf fa
dan qaf berganti posisi, lalu langkah kedua, gantilah qaf dengan kaf,
jadilah ia kafr atau kufr.
Kedua, makna. Bertolak dari logika kebahasaan tersebut, kita
akan mendapati sebuah makna sepintas yang menggelitik bahwa menjadikan
kefakiran sebagai kekafiran bukan hal yang susah (sebagaimana halnya
proses transformasi dari faqr ke kufr yang hanya butuh dua langkah).
Artinya, kemiskinan yang dialami seseorang sangat berpotensi
menggiringnya pada kufur (kafir), baik kufur dalam makna terminologis,
yakni keluar dari Islam alias murtad, maupun kufur dalam makna generik,
yakni sikap atau tindakan mengingkari dan menentang kebenaran.
Sampai di sinilah kita sampai pada pemahaman bahwa alih-alih
melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti menyantap bangkai, bertindak
kriminal, bahkan murtad pun barangkali merupakan pilihan yang bisa
dimaklumi ketika seseorang dihimpit oleh kemiskinan yang dahsyat
(faqr). Karena, sekali lagi, bukanlah semata-mata salah mereka jika
harus menjatuhkan pilihan pada kufr (mengingkari kebenaran, murtad).
Kesalahan ada pada kita, khususnya para Muslim kaya, yang kurang
tergerak hatinya untuk peduli pada kesejahteraan mereka. Wallahu a'lam.