cepy's posts with tag: bid'ah
What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
Kebahagian dan kebaikan adalah tujuan setiap manusia, namun tak semudah yang dikira, guna mendapatkan kedua hal tersebut tentunya setiap manusia harus berjuang dengan gigih. Hal ini dikarenakan selalu ada saja rintangan yang menghalangi manusia untuk menapaki jalan kebahagian dan kebaikan tersebut. Taubat, sebuah kata kunci yang dapat menghantarkan kita kepada kebahagian hakiki. Onak serta duri senantiasa bertaburan di sekeliling orang yang hendak meraih taubat. Karena itu, jika orang yang ingin bertaubat tidak memiliki tekad yang bulat serta kemauan yang keras, niscaya taubatnya akan terhenti di tengah jalan, tanpa membuahkan hasil yang memuaskan, yakni kedamaian, kebahagian yang hakiki. Penghalang Taubat Salah satu hal yang menghalangi taubat seseorang, adalah : Mengerjakan atau bahkan mempertahankan Bid’ah Tidak sedikit orang yang mengerjakan bid’ah di zaman sekarang ini, baik dengan sadar maupun tidak, bahkan sebahagian orang mempertahankan kebid’ahan tersebut. Dia mengerjakan Bid’ah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, namun alangkah sangat disayangkan usaha mereka adalah sia-sia belaka, cara-cara yang mereka tempuh untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala tidak benar. Rosululloh bersabda,
“Siapa saja yang beramal tanpa perintah dari kami (Rosululloh) maka amalan itu tertolak/tidak diterima” Mereka tanpa segan-segan membuat bid’ah qauliyah (ucapan) dan bid’ah amaliyah (perbuatan). Bid’ah Qauliyah misalny, bid’ah dalam pemikiran dan pendapat yang dicetuskan oleh beberapa golongan yang menjadikan pendapat dan pemikiran pemimpin mereka sebagai dasar, dan bukan AlQuran dan AsSunnah sesuai pemahaman salaful ummah. Padahal Allah Ta’ala telah memerintahkan supaya hamba-hamba Nya merujuk kepada AlQuran dan AsSunnah,
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Annisa : 59)
Nah, sementara itu bid’ah amaliyah adalah amalan yang dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala namun amalan itu tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan RosulNya, atau bahkan mendekatkkan diri kepada Allah dengan hal-hal yang dilarang oleh Nya. Maka pelaku bid’ah sangat jauh kemungkinan bahwa ia akan bertaubat, dikarenakan diri mereka menganggap bid’ah tersebut adalah baik. Abdullah bin ‘Umar berkata,
“Setiap Bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam AlMadkhal) Sufyan As-tsaury berkata, "Bid’ah itu lebih disenangi oleh Iblis dari pada Maksiat, sebab kemaksiatan itu, pelakunya mudah bertaubat, sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat dari Bid’ahnya.”
Abu Aqil Rudi Iswadi Al-Atsy
Ahlul bidah memiliki tanda-tanda yang lengkap dan nampak sehingga mereka mudah dikenal. Dalam al-Quran dan haditsnya Allah dan Rasul-Nya telah mengabarkan tentang sebagian tanda-tanda mereka untuk dijadikan peringatan bagi umat dari bahaya mereka dan larangan mengambil jalan hidup mereka. Para Salaf pun telah menerangkan masalah ini.
Saya akan menyampaikan sebagian dari tanda itu yang dengan tanda itu mereka membedakan diri. Sebagai jembatan penolong supaya mengerti tentang mereka Insya Allah. Termasuk tanda-tanda mereka adalah:
1. BERPECAH-BELAH Sesungguhnya Allah taala telah mengabarkan tentang mereka dalam al-Quran. Ia berkata ,Janganlah kalian menjadi orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan. Dan mereka mendapatkan adzab yang besar. Ia berfirman,Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka (terpecah-belah menjadi beberapa golongan) tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini,Ayat ini secara umum menerangkan orang yang memecah-belah agama Allah dan mereka berselisih. Sesungguhnya Allah mengutus nabi-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar agar memenangkannya atas semua agama. Syariatnya adalah satu yang tidak ada perselisihan dan perpecahan padanya. Barang siapa yang berselish padanya maka merekalah golongan yang memecah belah agama seperti halnya pengikut hawa nafsu dan orang-orang sesat. Sesungguhnya Allah taala berlepas diri dari apa yang mereka lakukan.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa syiar ahli bidah adalah perpecahan,Oleh karena itu al-Firqatun Najiah disfati dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah dan mereka adalah jumhur dan kelompok terbesar umat ini. Adapun kelompok lainnya maka mereka adalah orang-orang yang nyleneh, berpecah belah, bidah dan pengikut hawa nafsu. Bahkan terkadang di antara firqah-firqah itu amat sedikit dan syiar firqah-firqah ini ialah menyelisihi al-Qur'an, as-Sunnah serta ijma.
2. MENGIKUTI HAWA NAFSU Dialah sifat mereka yang paling kentara. Allah taala berkata mensifati mereka, Maka kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya.
Ibnu Katsir berkata, Yakni ia berjalan dengan hawa nafsunya. Apa yang dilihat baik oleh hawa nafsunya maka ia lakukan dan apa yang dilihatnya jelek maka ia tinggalkan. Inilah manhaj Mutazilah dalam menganggap baik dan jelak denga logika mereka.
Nabi telah mengabarkan bahwa hawa nafsu tidak akan terlepas dari ahli bidah dalam hadits perpecahan di mana beliau mengatakan,Sesungguhnya ahli kitab terpecah dalam agama mereka menjadi tujuh dua puluh millah dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menadi tujuh puluh tiga millah -yakni hawa nafsu- semuanya di neraka kecuali satu millah yaitu al-Jamaah.
Sesunguhnya akan muncul pada umatku beberapa kaum hawa nafsu mengalir pada mereka sabaimana mengalirnya penyakit anjing dalam tubuh mangsanya. Tidak tersiksa darinya satu urat dan persendian pun kecuali diamasukinya.
3. MENGIKUTI AYAT-AYAT YANG SAMAR Sifat mereka ini telah Allah kabarkan dalam firman-Nya,…Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang samar untuk menimbukan fitanh dan untuk mencari-cari takwilnya.
Bukhari meriwayatkan hadits dari Aisyah katanya,Rasulullah membaca ayat ini,Dialah yang menurunkan al-quran kepada kamu di antara isinya ada aya-ayat yang muhkamat. Itulah pokok-pkok isi ajaran al-Quran dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya ...sampai ayat ... orang-orang yang berakal. Ia berkata, Rasulullah, berkata, Bila engkau melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mutashyabihat maka merekalah yang Allah namakan sebagai orang-orang yang harus dijauhi.
Dari Amiril Mukminin Umar bin Al-Khathab katanya,Akan datang manusia mendebat kalian dengan ayat-ayat mutaysabihat maka balaslah mereka dengan sunah-sunnah karena Ahlus Sunnah lebih mengetahui akan kitabullah.
4. MEMPERTENTANGKAN SUNNAH DENGAN AL-QURAN Termasuk tanda ahli bidah adalah mempertentangkan al-Quran dengan sunnah dan merasa cukup mengambil al-quran dalam pelaksanaan hukum-hukum syara sebagaimana yang diberitakan Nabi: Seorang laki-laki hampir bersandar di atas ranjangnya dibacakan haditsku lalu mengatakan,Antara kami dan kalian adalah kitabullah. Perkara halal yang kita temukan padanya maka kita halalkan dan perkara haram yang kita temukan padanya maka kita haramkan. Ketahuilah apa-apa yang Rasulullah haramkam adalah sama dengan apa yang Allah haramkan.
Al-Imam Al-Barbahari mengatakan :Bila kamu melihat seorang mencela hadits atau menolak atsar /hadits atau menginginkan selain hadits, maka curigailah keislamnnya dan jangan ragu-ragu bahwa dia adalah ahli bidah(pengikut hawa nafsu) Beliau berkata:Bila kamu mendengar seorang dibacakan hadits di hadapannya tetapi ia tidak menginginkannya dan ia hanya mengingnkan al-Quran maka janganlah kamu ragu bahwa dia seorang yang telah dikuasai oleh kezindikan. Berdirilah dari sisinya dan tinggalkanlah ia!
Mempertentangkan sunnah dengan al-Quran dan menolaknya bila belum ditemukan pada al-Quran apa-apa yang menguatkan sunnah, termasuk tanda ahli bidah yang paling kentara. Nabi telah mengabarkannya sebelum terjadi dan benarlah beliau. Sekarang apa yang beliau kabarkan telah terjadi. Sungguh kita mendengar dan membaca peristiwa semisal itu dari sebagian ahli bidah pada jaman dulu. Hingga kita melihat salah satu dari ahli bidah dan orang sesat jaman sekarang menghujat kitab shahih Bukhari yang telah disepakati oleh umat ini keshahihannya.Ia yakin bahwa padanya terdapat seratus dua puluh hadits yang tidak shahih yang ia sebut sebagai hadits Israiliat. Ia menghilangkannya dan mempertentangkannya dengan al-Quran kemudian ia bantah dan ingkari. Tampillah seorang tokoh ulama sekarang menentang, meruntuhkan sybuhatnya (kerancuannya), menolak kebatilannya, menampakkan penyimpangan dan kepalsuannya dengan karyanya untuk membantahnya dan orang yang menempuh jalanya, ahli bidah. Semoga Allah membalas amalnya dengan sebaik-baik pembalasan.
5. MEMBENCI AHLI HADITS Termasuk tanda ahli bidah adalah membenci dan mencela ahli hadits dan atsar. Dari Ahamad bin Sinan al-Qaththan katanya: Dan tidaklah ada di dunia ini seorang mubtadi pun kecuali membenci ahli hadits.
Abu Hatim ar-Razi berkata,Tanda ahli bidah adalah mencela ahli hadits dan tanda orang zindik adalah menamakan Ahlus Sunnah bengis. Dengan sebutan itu mereka menghendaki hilangnya hadits.
6. MENGGELARI AHLUS SUNNAH DENGAN TUJUAN MERENDAHKAN MEREKA Termasuk tanda mereka adalah menggelari Ahlus Sunnah(yang bertolak belakang dengan sifat mereka) dengan tujuan merendahkan mereka.
Abu Hatim ar-Razi berkata:Tanda Jahmiah adalah menamakan Ahlus Sunnah musyabbahah(menyerupakan Allah dengan mahluk). Ciri-ciri Qadariah adalah menamakan Ahlus Sunnah mujabbirah(mahluk tidak mempunyai kehendak.) Ciri-ciri Murjiaah adalah menamakan Ahlus Sunnah menyimpang dan mengurangi.Ciri-ciri Rafidhah adalah menamakan Ahlus Sunnah nashibah(mencela Ali). Ahlus Sunnah tidak digabungkan kecuali kepada satu nama dan mustahil nama-nama ini mengumpulkan mereka.
Al-Barbahari berkata,Dan orang yang tertutup(kejelekannya) adalah yang jelas ia tertutup(kejelekannya) dan orang yang terbuka kejelekannya adalah orang yang jelas aibnya. Bila kamu mendengar seorang mengatakan fulan Nashibi, ketahuilah bahwa ia adalah Rafidly. Bila kamu mendengar seorang mengatakan fulan musyabbihah atau fulan menyerupakan Allah dengan makhluk, ketahuilah bahwa ia adalah Jahmy. Bila kamu mendengar seorang berkata tentang tauhid dan mengatakan,Terangkan padaku tauhid!, ketahuilah bahwa ia adalah Kharijy dan Mutazily. Atau mengatakan, fulan Mujabbirah atau mengatakan, dengan ijbar atau berkata dengan adilm ketahuilah bahwa ia adalah Qadari karena nam-nama ini bidah yang dibuat-buat oleh ahli bidah.
Syaikh Ismail as-Shabuni mengatakan,Ciri-ciri ahli bidah amat jelas dan terang Sedang tanda-tanda mereka yang paling jelas adalah sangat keras memusuhi para pemilkul hadits, dan menghinakan mereka dan mengelari mereka kaku,bodoh,dhahiri,(tekstual) musyabbihah(golongan yang menyerupakan Allah dengan mahluk). Semua itu didasari keyakinan mereka bahwa hadits-hadts itu masih berupa benda mentah (bukan ilmu). Dan yang dinamakna ilmu adalah ilham yang dijejalkan setan kepada mereka, hasil dari olah akal mereka yang rusak, intuisi hati nurani mereka yang gelap….
7. TIDAK BERPEGANG DENGAN MADZHAB SALAF Syaikhul Islam berkata,Kelompok-kelompok bidah yang terkenal di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang tidak menganut madzhab salaf antara lain kelompok: Rafidhah, sampai orang awam tidak mengetahui syiar-syiar bidah kecuali rafdl(menolak kepemimpinan khulafaur rasyidin selain Ali). Dan sunni menurut istilah orang awam adalah orang yang bukan rafidhi ….Sehinga diketahui syiar ahli bidah menolak madzhab Salaf. Oleh karena itu dalam risalah yang ditujukan kepada Abdus bin Malik Imam Ahamad berkata,Asas sunnah menurut kami adalah berpegang dengan apa yang dijalani sahabat Muhammad….
8. MEMVONIS KAFIR ORANG YANG MENYELISIHI MEREKA TANPA DALIL Dalam banyak tempat Syaikhul Islam menyebutkan tentang bantahan terhadap orang yang menvonis orang yang masih belum jelas kekafirannya,Pendapat ini tidak diketahui dari seorang sahabat, tabiin, yang mengikuti mereka dengan baik dan tidak pula dari salah satu imam tetapi ini termasuk salah satu pokok dari pokok-pokok ahli bidah yang membuat bidah dan menvonis kafir orang yang menyelisihi mereka semisal Khawarij, Mutazilah dan Jahmiah.
Beliau berkata,Khawarij,Mutazilah, dan Rafidhah, menvonis kafir Ahlus Sunnah wal Jamaah. Golongan yang belum mereka vonis kafir maka mereka vonis fasik. Demikian juga mayoritas ahlul ahwa menvonis bidah dan kafir golongan yang menyelisihi mereka berdasarkan logika semata.
Akan tetapi Ahlus Sunnah adalah golongan yang mengikuti kebenaran dari rab mereka yang dibawa oleh rasul-Nya,tidak menvonis kafir golongan yang menyelisihi mereka. Mereka golongan yang paling tahu tentang kebenaran dan kondisi manusia.
Syaikh Abdul Lathif bin Abdur Rahman Alu Syaikh ditanya tentang orang yang menvonis kafir sebagian golongan yang menyelisihinya. Beliau menjawab,Jawabannya, Saya tidak mengetahui sandaran ucapan itu. Berani menvonis kafir golongan lain yang menampakkan keislaman tanpa dasar syari dan keterangan yang akurat menyeilisihi manhaj para pakar ilmu agama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Jalan ini adalah jalannya ahlul bidah dan orang-orang sesat.
Diambil dari Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama'ah min Ahlil Ahwa wal Bid'ah karya Dr. Ibrahim Ruhaily
Banyak orang yang berkerut keningnya ketika pertama kali mendengar kata ini. Bermacam reaksi muncul dari seseorang ketika diingatkan tentang masalah ini. Ada yang menerimanya dan memperbaiki amalan ibadahnya dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala. Ada pula yang terlalu cepat menutup diri untuk memahaminya sehingga lebih sering berkata, “Ah… bisanya cuma membid’ah-bid’ahkan.” Adapula yang memang sudah tidak asing dengan kata ini, tapi ternyata memiliki pemahaman yang salah dalam memaknainya. Ketahuilah, Pembahasan tentang bid’ah bukanlah milik golongan tertentu. Bahkan setiap muslim harus mempelajarinya dan mewaspadainya dan tidak menutup diri dari pembahasan ini. Karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim)
Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
“Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Jka tidak memahaminya atau bahkan salah memaknainya, maka dapat mengakibatkan kesalahan dalam beramal dan beribadah. Semoga Allah memberikan kelapangan dalam dada-dada kita, untuk menerima kebenaran yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu’alaihi wa sallam.
Makna bid’ah secara bahasa adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Penggunaan kata bi’dah secara bahasa ini di antaranya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Katakanlah (hai Muhammad), ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (Al Ahqaf [46]: 9)
Dan juga firman-Nya, “Dialah Allah Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqoroh [2]: 117)
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Syathibi, makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah. Dari definisi ini, kita perlu memperjelasnya menjadi beberapa poin. Pertama, ’suatu cara baru dalam agama’. Hal ini berarti cara atau jalan baru tersebut disandarkan kepada agama. Adapun cara baru yang tidak dinisbatkan kepada agama maka itu bukan termasuk bid’ah. (akan dibahas lebih rinci di bawah). Kedua, ‘menandingi syari’at’. Maksudnya amalan bid’ah mempersyaratkan amalan tertentu yang menyerupai syari’at, sehingga ada beban yang harus dipenuhi. Seperti misalnya puasa mutih, yasinan setiap hari kamis (malam jum’at), puasa nisyfu sya’ban dan lain-lain, Perlu diperhatikan pula bahwa pada umumnya, setiap bid’ah juga memiliki dalil. Namun, janganlah terjebak dengan dalil yang diberikan, karena ada dua kemungkinan dari dalil yang diberikan. Pertama, dalil tersebut bersifat umum namun digunakan dalam amalan khusus. Kedua, bisa jadi dalil yang digunakan adalah palsu. Oleh karena itu, wahai saudariku, menuntut ilmu agama sangat penting melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Ilmu agama dibutuhkan di setiap tarikan nafas kita karena dalil dibutuhkan untuk setiap ibadah yang kita lakukan. Merupakan kesalahan ketika kita melakukan ibadah terlebih dahulu baru mencari-cari dalil. Inilah yang membuat pengambilan dalil tersebut menjadi tidak tepat karena sekedar mencari pembenaran pada amalan yang sebenarnya bukan termasuk syari’at. Ketiga, ‘tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah’. Artinya, setiap bid’ah merupakan tindakan berlebih-lebihan dalam agama, sehingga dengan adanya bid’ah tersebut maka beban seorang muslim (mukallaf) akan bertambah. Salah satu contohnya mengkhususkan puasa nisyfu sya’ban, padahal puasa ini tidak disyari’atkan dalam Islam. Sungguh merugi bukan? Kita berlindung kepada Allah dari segala perbuatan sia-sia.
Dari definisi yang telah disebutkan menunjukkan bid’ah tidak lain merupakan perbuatan yang bertujuan menandingi syari’at. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al Maaidah [5]: 3) Maka tidak perlu lagi bagi seseorang untuk membuat cara baru dalam agama atau mencari ibadah-ibadah lain yang itu adalah kesia-siaan. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka tertolak.” Dalam riwayat lain, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Berdasarkan hadits ini, ada tiga unsur yang membuat sesuatu dapat dikatakan sebagai bid’ah. Pertama, mengada-adakan. Ini diambil dari lafadz man ahdatsa (من أحدث). Akan tetapi membuat sesuatu yang baru bisa terjadi dalam perkara dunia ataupun agama. Maka diperlukan unsur yang kedua. Kedua, perkara baru tersebut disandarkan pada agama. Ini diambil dari lafadz fii amrina (في أمرنا). Unsur kedua ini perlu dilengkapi unsur ketiga. Karena jika tidak, akan timbul pertanyaan atau keraguan, “Apakah semua perkara baru dalam agama tercela?” Ketiga, perkara tersebut bukan bagian dari agama. Ini diambil dari lafadz ma laisa minhu (ما ليس مِنه). Artinya, tidak ada dalil yang sah bahwa hal tersebut pernah ada. Setiap bid’ah adalah sesat. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim ) Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, “Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud) Adapun pembagian yang ada pada bid’ah, maka tetap menunjukkan kesesatan bid’ah tersebut. Maka pembagian bid’ah menjadi bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah adalah sebuah kesalahan. Imam Syathibi rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya pembagian bid’ah (yang tetap menetapkan kesesatan seluruh bid’ah) yang dapat memperjelas kerancuan yang ada di masyarakat. Yang pertama adalah bid’ah hakiki yang perkaranya lebih jelas (kecuali bagi orang-orang yang taklid dan tidak mau belajar) karena bid’ah hakiki tidak memiliki sandaran dalil syar’i sama sekali. Semisal menentukan kecocokan seeorang untuk menjadi suami atau istri dengan tanggal lahir atau melakukan ritual-ritual khusus dalam acara pernikahan yang tidak ada landasannya dalam syari’at sama sekali. Adapun jika berkaitan dengan bid’ah idhofi maka sebagian orang mulai rancu dan bertanya-tanya. Misalnya, bid’ah dzikir berjama’ah, atau tahlilan. Banyak orang terburu-buru dengan mengatakan, “Masa dzikir dilarang sih?” atau “Kok membaca Al Qur’an dilarang?” Maka kita perlu (sekali lagi) memahami lebih dalam tentang bid’ah ini. Bid’ah idhofi ini mempunyai dua sisi, sehingga apabila dilihat pada salah satu sisi, maka seakan-akan itu sesuai dengan sunnah karena berdasarkan dalil. Namun bila dilihat dari sisi lain, amalan tersebut bid’ah karena hanya bersandar kepada syubhat, tidak kepada dalil atau tidak disandarkan kepada sesuatu apapun. Adapun bila dilihat dari sisi makna, maka bid’ah idhofi ini secara asal memiliki dalil. Akan tetapi dilihat dari sisi cara, sifat atau perinciannya, maka dalil yang digunakan tidak mendukungnya, padahal tata cara amalan tersebut membutuhkan dalil. (Majalah Al-Furqon edisi 12 tahun V). Maka jelas yang dilarang bukanlah dzikir atau membaca Al-Qur’an untuk contoh dalam masalah ini. Akan tetapi, kebid’ahan tersebut terletak pada tata cara, sifat atau perincian pada ibadah tersebut yang tidak ada contohnya dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan melafadzkan dzikir bersama-sama dipimpin satu imam atau membaca Al-Qur’an untuk orang mati. Semuanya ini adalah cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Catatan penting dalam masalah ini adalah dalam perkara ibadah (yaitu apa-apa yang kita niatkan untuk mendekatkan diri kita pada Allah Subhanahu wa Ta’ala), kita harus memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan yang dicontohkan dan diperintahkan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Demikianlah sedikit untuk memahami tentang kata bid’ah dan bahayanya. Pembahasan tentang bid’ah memiliki lingkup yang sangat luas Semoga Allah Ta’ala mempermudah kita dalam memahami pembahasan ini dan menerimanya dengan lapang dada serta menjadikan kita orang-orang yang berusaha kuat menjauhi perkara baru dalam agama. Aamiin ya mujibas saailin.
Tulisan Arab di tulis pakai ini
Sebagian muslimin ketika dinasihati untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan bid'ah mereka, tidak jarang diantara mereka berdalih bahwa yang mereka lakukan adalah bid'ah hasanah, sehingga mereka berkeras bahwa yang mereka lakukan adalah kebaikan. Artikel ini menjelaskan bahwa semua bid'ah adalah sesat dan dijelaskan syubhat-syubhat yang biasanya digunakan sebagai alasan pembenaran bid'ah mereka.
Telah disebutkan oleh Rasulullah bahwa: “Berhati-hatilah dari hal yang baru, karena setiap yang baru itu bid’ah dan setiap kebid’ahan itu sesat.(HR. Tirmidji dan Ibnu Majah). “Barangsiapa yang membuat-buat dalam perkaraku(agamaku) ini, sesuatu yang bukan darinya maka dia tertolak.”(HR. Bukhari Muslim). “Barangsiapa yang beramal satu amalan yang tidak ada perintahku padanya, maka dia tertolak.”(HR. Muslim).
Bid’ah adalah setiap hal yang tidak mempunyai dasar dalam agama yang dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah , seperti: 1. Upacara maulid Nabi, isra mi’raj, malam nisfu sya’ban dan sebagainya. 2. Berdzikir dengan tarian, tepuk tangan dan pukulan terbang begitu juga meninggikan suara dan mengganti nama-nama Allah seperti dengan ah, ih, aah, hua, hia. 3. Mengadakan acara selamatan dan mengundang para kyai untuk membaca Al-Quran setelah wafatnya seseorang dan lain sebagainya. Hal ini merupakan kebid’ahan dalam hal agama yang ditolak oleh Islam dan hukumnya sesat. Adapun bid’ah duniawi ada dua macam yaitu bid’ah negatif seperti bioskop, TV, video dan sejenisnya yang dapat merusak akhlak dan membahayakan masyarakat karena film-film yang ditampilkan tidak sesuai dengan syari’at Islam sehingga berbahaya terhadap akidah dan akhlak kita. Sedangkan yang positif diantaranya adalah kapal terbang, mobil, telepon dan yang lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat dan mempermudah urusannya.
Rasulullah sebagai pembawa risalah kebenaran dan sebaik-baik teladan umat telah melaksanakan tugasnya dengan amat sempurna. Tiada satupun dari perkara agama yang luput beliau sampaikan, hingga Allah berfirman ketika haji wada’ yang menjelaskan bahwa tugas kerasulan beliau telah selesai, yaitu: “Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu, kucukupkan nikmatku atasmu serta kuridhoi Islam sebagai agamamu.(QS. Al-Maidah: 3).
Imam Malik rahimahullah berkata,” Siapapun yang membuat bid’ah dalam Islam dan menganggapnya hasanah(baik), maka sungguh ia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad telah mengkhianati misi kerasulan, berdasarkan firman Allah ta’ala diatas, maka yang tidak dijadikan-Nya agama pada saat itu begitupun pada saat ini.”(Al-I’tishom I/64).
Asy-Syaukani berkata,” Maka jika Allah telah menyempurnakan agama-Nya sebelum mewafatkan Nabi-Nya, disebut apalagi pendapat orang setelah Allah menyempurnaknnya?!? Jika mereka berkeyakinan itu termasuk dalam perkara agama, berarti belumlah sempurna kecuali denagn disertakannya pendapat mereka dan itu adalah penolakan terhadap Al-Quran. Adapun jika mereka tidak berkeyakinan bahwa itu bukan termasuk agama, lalu untuk apa menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan agama???” Ini merupakan pukulan telak serta dalil yang agung tak mungkin terelakkan, dari itu jadikanlah ayat yang mulia ini sebagai senjata pertama untuk melumpuhkan para ahli bid’ah.
Asy-Syaukani kembali berkata,” Hadist-hadist di awal pembahasan ini termasuk kaidah-kaidah dasar agama yang mencakup berbagai hukum secara tak terbatas, betapa sangat tepat dan lantangnya dalil, ini dalam mematahkan pendapat di antara ahli fiqih yang membagi bid’ah ke dalam berbagai kategori dan menjadikan indikasi ketertolakan bid’ah pada sebagiannya tanpa menyertakan dalil yang mengkhususkan baik ‘aqli maupun naqli.”(Nailul author 2/69).
Sabda Rasulullah yang berbunyi,” Setiap kebid’ahan adalah sesat” telah dijelaskan oleh para ulama dengan sangat gamblang, diantaranya yaitu: 1. Ibnu Rajab berkata,” Kalimat ini simple dan sederhana namun memiliki cakupan makna yang luas tanpa kecuali serta merupakan kaidah dasar yang agung di antara sekian kaidah-kaidah agama.”(Jami’ul ‘Ulum 28). 2. Ibnu Hajar berkata,” Sabda beliau tersebut adalah kaidah agama yang global baik secara tersurat (manthuq) maupun secar tersirat (mafhum)nya. Secara aplikatif dapat dikatakan sebagai berikut,” Hukum hal ini adalh bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah kesesatan. Maka tidak termasuk dalam syari’ah karena semua syari’ah adalah petunjuk, sehingga jika kedua premis tersebut benar maka benarlah hasilnya.”(Fathul Baary 13/254). 3. Syaikh Al-Utsaimin berkata,” Sabda beliau di atas berindikasi global, umum serta menyeluruh, diperkuat pula dengan indikator keumuman kata yang terkuat yaitu ”Kullu(setiap)”. Beliau melanjutkan,” Dengan demikian yang disebut sebagai bid’ah hasanah terbantah dengan hujjah ini, tidak ada lagi jalan yang dapat dilalui oleh orang-orang yang berkeinginan untuk menjadikan bid’ah-bid’ahnya sebagai bid’ah hasana.
Inilah pedang kita untuk membantah mereka, karena hujjah ini dibuat dalam ruang produksi kenabian dan kerasulan, bukan dalam pabrik kerancuan dan kekacauan. Ia didesign oleh Baginda Rasulullah dengan amat sempurna dan layak guna di setiap zaman. Mungkinkah orang yang bersenjatakan pedang semacam ini mampu dilawan dengan orang-orang yang hanya bersenjatakan bid’ah lalu mengklaimnya sebagai bid’ah hasanah??? Sementara di sisi lain kita mendapati bahwa amat sangat jelas Rasulullah bersabda,”Setiap bid’ah adalah sesat.”
Telah kita ketahui bersama bahwa Rasulullah dengan tegas menyatakan bahwa,” Semua bid’ah adalah sesat.” Akan tetapi diantara para pelaku bid’ah dengan berbagai cara telah melontarkan subhat-subhat untuk mendukung kebid’ahan mereka. Diantara beberapa subhat tersebut bisa anda baca pada uraian berikut. Semoga kita bisa mengambil manfaatnya. Wallahu waliyut taufiq.
1. Pemahaman mereka terhadap hadits,” Barang siapa yang memberi contoh yang baik di dalam Islam, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang melakukannya setelah itu tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa memberi contoh yang buruk dalam Islam maka dia akan mendapatkan beban dosanya serta dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi beban mereka sedikitpun.”(HR. Muslim). Bantahan: · Bahwa ma’na barang siapa dalam hadits tersebut adalah barang siapa yang memberi contoh aplikatif bukan inovatif. Maka yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah mengamalkan sesuatu yang telah ada dalam sunnah nabawiyah(bukan yang diada-adakan). · Yang menyatakan ,”Barang siapa yang memberi contoh yang baik dalam Islam” adalah yang menyatakan,” Setiap bid’ah adalah sesat.”Dan mustahil beliau mengatakan sesuatau yang mendustakan pernyataannya sendiri sehingga informasi Islam ini berbenturan.(Al-Ibda’ Ibnu Utsaimin hal:19). · Belum pernah ada keterangan dari seorangpun diantara salafus sholeh bahwa beliau menafsirkan “sunnah hasanah” dengan bid’ah yang mereka ada-adakan dalam masalah agama semau mereka.
2. Pemahaman mereka terhadap ucapan Umar Bin Al-Khattab yang mengatakan,” Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”(HR. Bukhari). Bantahan: · Seandainya kita terima apa yang mereka dakwahkan bahwa ini merupakan indikasi adanya bid’ah hasanah(meskipun bukan begitu adanya), maka sudah jelas bahwa perkataan Rasulullah tidak mungkin dibatalkan oleh perkataan siapapun diantara manusia, Abu Bakar sekalipun yang merupakan orang termulia diantara umat ini setelah Rasulullah , atau Umar sebagai yang kedua dan lain-lainnya. Imam Ahmad Bin Hambali berkata,” Barang siapa yang menolak hadits Nabi, maka sesungguhnya dia berada di tepi jurang kehancuran.”(Thabaqal Al-Hanabilah 2/15 dan Al-Ibanah 1/260). · Bahwa beliau mengatakan hal itu pada saat menyatukan orang dalam sholat tarawih, sementara sholat tarawih bukanlah bid’ah melainkan sejatinya sunnah berdasarkan hadits yang disampaikan oleh Aisyah Bahwa Rasulullah pada suatu malam sholat di dalam masjid, maka dimakmumi oleh orang-orang begitupula pada malam berikutnya bahkan bertambah banyak. Lalu tatkala mereka telah berkumpul pada malam ketiga atau keempat beliau tidak keluar, seusai sholat shubuh beliau berkata: ”Aku tahu apa yang kalian lakukan dan tidak ada alasan yang menghalangiku melainkan kekhawatiranku akan diwajibkannya(sholat malam ini) atas kalian.”Dan ini terjadi di bulan Ramadhan.(HR. Bukhary no 1129). Dari sini jelas sebab ditinggalkannya berjama’ah dalam syari’ah sholat tarawih. Maka tatkala sebab tersebut telah tiada Umarpun menghidupkannya kembali. Jadi apa yang dilakukannya memiliki dasar dari perbuatan Rasulullah . · Jika yang telah beliau lakukan itu bukan bid’ah, lalu apakah ma’na bid’ah yang beliau maksudkan? Maksud beliau tentang bid’ah tersebut adalah secara bahasa bukan dalam konteks syar’iy. Bid’ah secara bahasa berarti sesuatu yang dilakukan tanpa didahului contoh sebelumnya, maka tatkala itu tidak dilakukan di zaman Abu Bakar dan tidak pula di awal zaman Umar, jadilah dia bid’ah dalam pengertian bahasa karena tidak dicontohkan sebelumnya. Adapun dalam konteks syar’iy maka tidak termasuk bid’ah karena ada contoh dari Rasulullah.
3. Pemahaman mereka terhadap atsar,” Apapun yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka hal itu baik menurut Allah .”(Musnad Ahmad 1/39). Bantahan: · Periwayatan atsar tersebut hanya sampai pada Abdullah Ibnu Mas’ud dan tidak sampai pada Rasulullah . Ibnul Qoyyim berkata,” Atsar ini bukan perkataan Rasulullah dan tak seorangpun menisbatkannya kepada beliau kecuali ia tidak mengerti tentang hadits. Ini hanyalah dari Ibnu Mas’ud.”(Al-Furuusiyyah, Ibnul Qoyyim hal:167). Komentar Az-Zaila’iy:” Gharib secara marfu’ dan tidak aku dapatkan kecuali terhenti pada Ibnu Mas’ud.”(Nashburrayah 4/133). · Fungsi alif lam dalam kata “almuslimun”(pada atsar di atas) adalah untuk menyatakan sesuatu yang telah diketahui yaitu para shahabah sebagaimana yang ditunjukkan oleh alur kalimat dalam atsar tersebut dimana dikatakan di situ,” Sesungguhnya Allah melihat hati-hati para hambaNya, maka Allah dapatkan hati Muhammad sebaik-baiknya lalu Allah pilih beliau untuk diri-Nya dan mengutusnya untuk mengemban misi-Nya, di mana hati para shahabah adalah yang terbaik lalu Allah jadikan mereka para pendukungnya. Mereka berperang demi membela agamanya, maka apapun yang dianggap baik para muslimun tersebut baik pulalah dalam pandangan Allah. Sebaliknya apapun yang dianggap buruk oleh mereka, maka buruk pulalah dalam pandangan Allah .” · Bagaimana mungkin berdalih untuk menganggap baiknya sebuah bid’ah dengan perkataan seorang shahabah yang merupakan orang yang paling keras dalam melarang daqn mengecam bid’ah. Bukankah telah kita baca bersama beliau mengatakan:”Ikutilah dan jangan membuat bid’ah, karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan banyak lagi ucapan-ucapan beliau yang lain dalam hal ini.
4. Perkataan Imam Syafi’iy (semoga Allah merahmatinya),” Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela.”(Hilyatul aulia 9/113). “ Yang diada-adakan dalam agama itu ada dua macam, yang diada-adakan menyelisihi Al-Quran atau sunnah, atsar atau ijma’ maka itulah bid’ah kesesatan. Sementara yang diadakan dari kebaikan yang tidak bertentangan dengan itu semua, maka itu adalah muhdash yang tidak tercela.”(Manaaqib Asy-Syafi’iy, Albaihaqy 1/469 dan Al-Baaits Abii Syaamah hal 94). Bantahan: · Perkataan Rasulullah merupakan hujjah atas siapapun, tidak boleh dikalahkan dengan perkataan siapapun. Tidak berlaku sebaliknya. · Bila kita cermati perkataan beliau, tidak ragu lagi bahwa yang beliau maksudkan dengan bid’ah terpuji adalah bid’ah secara bahasa, sebab semua bid’ah dalam syari’ah yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, sedangkan beliau mendefinisikan bid’ah terpuji dengan batasan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan al-Kitab dan As-Sunnah dan setiap bid’ah dalam syaria’h pasti menyelisihi firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3. · Beliau(Imam Syafi’iy) terkenal dengan antusiasmenya yang tinggi dalam mengikuti jejak Rasulullah serta sangat murka terhadap orang yang menolak hadits Rasulullah . Beliau berkata,” Jika telah kau dapatkan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi sunnah Rasulullah , maka ambillah sunnah itu dan tinggalkan fatwaku.”(Siyar 10/43).
5. Pernyataan Al ‘Izz Ibnu Abdissalam:” Bahwa bid’ah terbagi kedalam kategori wajib, haram, sunnah dan mubah. Dan cara mengetahuinya adalah dengan menimbang bid’ah tersebut di atas kaidah-kaidah syar’iyyah. Jika masuk dalam kaidah yang menghasilkan hukum wajib, maka keberadaan bid’ah tersebut menjadi wajib begitupula jika haram.”(Qowa’idul Ahkam 2/173). Bantahan: · Tidak boleh membantah hadits Rasulullah dengan perkataan siapapun. · Asy-Syathibi berkata:” Pembagian ini adalah rekayasa tak berdalilkan syar’iy dan kontradiktif dengan sendirinya. Karena hakekat bid’ah adalah kehampaannya dari dalil syar’iy baik secara nash maupun kaidah-kaidah yang terintisarikan daripadanya karena seandainya ada dalil syar’iy atas pembagian itu niscaya tidak ada istilah bid’ah dan berarti pula merupakan usaha korelasi antara dua hal yang selalu kontradiktif (Jam’un baina mutanafiyaini).”(Al-I’tishom 1/246). · Bahwa bid’ah yang dimaksud beliau adalah bid’ah secara bahasa, bukan syar’iy berdasarkan contoh-contoh yang beliau berikan dalam hal itu. · Al’Izz adalah sosok ulama yang terkenal dengan sikap penyerangan serta pelarangannya yang keras terhadap bid’ah. Bahkan beliau sendiri yang melarang orang melakukan hal-hal yang mereka namakan dengan bid’ah hasanah..
Dari uraian di atas dapat kita ambil suatu hikmah yang besar yaitu bahwasanya perkataan Rasulullah tidak terbantahkan dengan hujjah-hujjah dari para pembela bid’ah bahkan oleh perkataan shabat beliau sendiri karena semua apa yang beliau katakan tidak berdasarkan nafsu melainkan karena bimbingan Allah azza wajalla yaitu wahyu. Sehingga bagaimana mungkin sesuatu yang sesuai dengan sunnah dikatakan sebagai bid’ah???Pencampuradukan antara ma’na bahasa dengan ma’na terminologi syar’iy telah membuat ahli bid’ah tersesat dari rahmat Allah padahal rahmat-Nya amatlah luas kepada orang-orang yang dapat membedakan antara keduanya karena taufiq dari Allah . Semoga kita termasuk di dalam golongan ini. Allah musta’an.
*perpustakaan-islam.com
Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bila berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan takbiratul ihram dan tidak mengucapkan apapun sebelumnya, juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan: “Usholli lillahi sholata kadza mustaqbilal qiblati arba’a roka’aat imaaman aw ma’muuman.” (Aku tunaikan untuk Allah shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum.) Demikian pula ucapan “adaa’an” atau “qodho’an” ataupun “fardhal waqti”. Melafadzkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, dha’if, musnad (bersambung sanadnya) ataupun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat. Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini. Hanya saja sebagian muta`akhirin (orang-orang sekarang) keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi’i - semoga Allah merahmatinya - tentang shalat. Beliau mengatakan: “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan dzikir.” Mereka menyangka bahwa dzikir yang dimaksud adalah ucapan niat seorang yang shalat. Padahal yang dimaksudkan Imam Syafi’i - semoga Allah merahmatinya - dengan dzikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Imam Syafi’i menyukai perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu shalat pun, begitu pula oleh para khalifah beliau dan para sahabat yang lain. Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan ketundukan dan penerimaan. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka, dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari pembawa syari’at shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad: 1/201).
Nyanyian, musik, dan yang diistilahkan dengan nasyid adalah cobaan yang kini banyak menimpa kaum muslimin, tua, muda, laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak kecil menggandrungi fitnah dan cobaan yang satu ini. Ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada dari umatku suatu kaum yang akan menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.” (HR Bukhori dan lainnya). Maknanya akan muncul di tengah-tengah muslimin suatu kaum yang berkeyakinan bahwa zina, mengenakan pakaian sutra, meminum khamr, dan musik adalah halal, padahal ia adalah perkara-perkara yang diharamkan. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan…” (QS Luqman: 6). Ibnu Mas’ud dan mayoritas para ahli tafsir lainnya mengatakan “perkataan yang tidak berguna” yang dimaksud adalah nyanyian / lagu. Mengenai nasyid-nasyid yang sekarang beredar dinyanyikan oleh seorang atau sekelompok pria atau wanita pilihan yang memiliki ketampanan dan kecantikan, paduan suara yang lembut dan merdu serta diiringi dengan irama musik, tak ada bedanya dengan nyanyian dan musik biasa. Penamaannya dengan nasyid atau nasyid Islami adalah keliru, bid’ah dalam agama, tidak pernah dikenal selama beberapa abad yang lalu, nasyid-nasyid itu berasal dari agama orang-orang sufi yang memang biasa berbuat bid’ah, menjadikan nasyid sebagai bagian dari agama mirip dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang menjadikan agamanya berupa nyanyian-nyanyian yang dibawakan secara berbarengan. Memang benar bahwa dulu dikenal adanya sya’ir, qashidah tetapi sangat jauh berbeda dengan nasyid-nasyid yang ada sekarang ini. Amat menjijikkan dan buruk bila dzikir dan do’a (diiringi, ) dengan lirik lagu terlebih bila kemudian disertai dengan tabuhan alat musik. Wal akhir ketahuilah bahwa “bid’ah itu lebih disukai Iblis daripada kedurhakaan”.
Setelah salam (akhir shalat) dan selesai berdoa kebanyakan orang mengusap wajah dengan kedua tangan (atau satu tangan saja). Apakah mengusap wajah itu diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam?
Menyapu/mengusap muka baik setelah selesai salam ataupun selesai berdo’a tidak diajarkan oleh Rosulullah, dan hadits-hadits yang mendukungnya pun sangat lemah tidak bisa dijadikan sandaran, di antara hadits-hadits itu:
1. Hadits Umar, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a beliau tidak menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Sunannya 2/244, namun di dalam sanadnya terdapat seorang rawi Hammad bin Isa Al Juhaniy. Dikatakan oleh Ibnu Ma’in: Syaikhun sholeh, oleh Abu Hatim: dho’iful hadits, dan oleh Abu Daud: ia meriwayatkan hadits-hadits munkar. Serta didho’ifkan pula oleh Ad Daruquthni. 2. Hadits dari Saib bin Yazid dari bapaknya bahwa "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunannya no. 1492. Di dalam sanad haditsnya ada rawi yang bernama Hafs bin Hasyim keadaannya majhul (tidak diketahui) dan ada Ibnu Lahi’ah yang dho’if. 3. Hadits Ibnu Abbas, “Apabila kamu telah selesai berdo’a, maka usaplah wajahmu dengan keduanya (kedua tangan).” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, tetapi pada sanadnya ada rawi yang bernama Sholeh bin Hasan, munkarul hadits seperti kata Al Bukhori. Adapun An Nasa`i beliau mengatakan tentangnya, “Matrukul hadits.” Dari uraian di atas maka jelaslah hadits-hadits dalam masalah ini sangat lemah. Meski banyak, hadits-hadits itu tidaklah saling menguatkan karena kedho’ifannya yang sangat. Untuk lebih terperincinya lihat Irwa`ul Ghalil: 2/ 178-179. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang yang berdo’a tidak boleh mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, karena mengusapnya dengan kedua tangan adalah ibadah, butuh kepada dalil yang shohih yang menjadi hujjah bagi seseorang di sisi Allah bila ia mengamalkannya. Adapun hadits dho’if, maka tidaklah kokoh untuk dijadikan hujjah.” (Dari Syarhul Mumthi: 4/54). Wal ‘ilmu ‘indallah.
Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia ketika salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka diadakan acara ritual "Tahlilan".
Mari kita simak dengan hati nurani yang murni untuk mencari yang haq dari dien yang kita yakini ini. Kita lihat acara dalam Tahlilan ( maaf ini hanya sepanjang penulis ketahui, bila ada yang kurang harap maklum ) - Biasanya bila musibah kematian pagi hari maka di malam harinya diadakan acara Tahlilan ini yaitu dibacakan bersama-sama surat Yasinatau doa lainnya. - Kemudian di do'akan untuk ahli mayit dan keluarganya danterkadang ahli mayit menyediakan makanan guna menghormati tamunya yang ikutdalam acara Tahlilan tersebut. - Bahkan biasanya acara ini bukan hanya pada hari kematiannamun akan berlanjut pada hari ke 40 dan seterusnya.
Mari kita simak Hadits Shahih berikut : " Dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii, " Kami ( yakni para Shahabat semuanya ) memandang/menganggap ( yakni menurut madzhab kami para Shahabat )bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap." Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat ( dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim, bahkan telah di shahihkan oleh jama'ah para ulama' Mari kita perhatikan ijma'/kesepakatan tentang hadits tersebut diatas sebagai berikut :
- Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun ulama' ( sepanjang yang diketahui penulis-Wallahua'lam ) yang mendhaifkan hadits tersebut.
- Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorang pun ulama'yang menolak atsar ini.
- Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Tahlillan atau Selamatan Kematian ".
Mari kita simak dan perhatikan perkataan Ulama' ahlul Ilmi mengenai masalah ini :
Perkataan Al Imam Asy Syafi'I, yakni seorang imamnya para ulama', mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela sunnah dan yang khususnya di Indonesia ini banyak yang mengaku bermadzhab beliau, telah berkata dalam kitabnya Al Um (I/318) : " Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan ."
Perkataan Imam Syafi'I diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah. Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau di Tafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa : " beliau dengan tegas Mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?" Perkataan Al Imam Ibnu Qudamah, dikitabnya Al Mughni ( Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) : " Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah ( kesusahan ) diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, " Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? JawabJarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"
Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, dikitabnya : Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :" Telah sepakat imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi'I dan Ahmad ) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya ( yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit ) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alas an ta'ziyah/melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.
Telah berkata An Nawawi rahimahullah, 'Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'I dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya ( perbuatan tersebut ).' Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats ( hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."
Perkataan Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang Bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih.
Perkataan Al Imam Asy Syairazi, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : " Tidak disukai /dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ". Perkataan Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, dikitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebutadalah "Bid'ah yang jelek ". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakana shahih. Perkataan Al Imam Ibnul Qayyim, dikitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul ( dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi SAW.
Perkataan Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah.
Perkataan Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab :
" Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." ( Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139 )
Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." ( Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).
Perkataan Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'I ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."
Definisi dzikir jama'i adalah segala bentuk dzikir, wirid atau doa yang dilakukan sebagian manusia dengan cara berkelompok setelah mengerjakan shalat - shalat wajib atau pada kesempatan lain dengan cara bersama - sama di belakang orang tertentu ataupun tanpa seorang pemimpin, namun mereka melakukannya secara berjama'ah dengan satu suara. Secara historis dzikir jama'i mulai muncul pada masa sahabat radhiyallahu 'anhum. Dan ketika para sahabat mengingkari perkara bid'ah yang mulai nampak pada saat itu maka perkembangannya pun mulai surut. Namun pada masa pemerintahan khalifah Al Ma'mum, dia menganjurkan untuk menghidupkan kembali bentuk dzikir semacam ini.
Mengapa dzikir jama'i dilarang ?
Bahwa dzikir jama'i tidak pernah diperintahkan dan juga dianjurkan oleh Nabi SAW, dan sekiranya hal ini pernah beliau perintahkan maka akan termaktub dalam kitab - kitab hadits. Berkata Imam Asy Syatibi dalam Kitab Al - I'thisham "Bahwa do'a - do'a yang dilakukan dengan berkumpul secara terus menerus tidak ada contohnya dari Nabi SAW". Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa Al Kubra, "Tidak ada seorang pun yang mengabarkan bahwa setiap Nabi SAW selesai mengerjakan shalat dengan para sahabat, beliau berdo'a bersama - sama dengan mereka"
Para salafus shalih yang oleh Rasulullah SAW dikatakan sebaik - baiknya generasi dari golongan sahabat, tabi'in dan para pengikutnya, mereka mengingkari terhadap siapa saja yang melakukan dzikir secara berjama'ah : Ibnu Wadhdhah dalam Kitab Ma Ja'a Fi Al Bida' telah meriwayatkan dengan sanad sampai kepada Abu Utsman Al Hindi, ia berkata, "Seorang pegawai menulis surat kepada Umar bin Khaththab, yang isinya, 'Di suatu tempat ada suatu kaum yang berkumpul dan mereka berdo'a untuk kebaikan kaum muslimin dan para pemimpin'. Maka Umar pun membalas surat tersebut seraya mengatakan, 'Temuilah mereka (3x)', kemudian ia berkata kepada penjaga pintu, 'Siapkan Cambuk', maka ketika mereka masuk, Umar menyambut pemimpin mereka dengan cambukan"
Ad Darimi dalam Kitab As Sunan, Ibnul Jauzy dalam Kitab Talbis Iblisdan As Suyuti dalam Kitab Al Amru bi Al Ibtida' diriwayatkan oleh Al Bukhtari, dia berkata, "Seorang laki - laki mengabarkan kepada Ibnu Mas'ud bahwa ada satu kaum sedang berkumpul dalam mesjid setelah melaksanakan shalat maghrib, seorang dari mereka berkata, 'Bertakbirlah kalian semua kepada Allah seperti ini ., bertasbilah kepadaNya seperti ini ., dan bertahmidlah kepadaNya seperti ini ., . maka beliau (Ibnu Mas'ud) mendatangi mereka seraya berkata, 'Dan demi Allah yang tiada ilah melainkan Dia, sungguh kalian telah datang dengan perkata bid'ah yang keji, atau kalian telah menganggap lebih mengetahui daripada sahabat nabi'".
Selain pendapat para salafush shalih, Imam - imam ahlus sunnah juga menolak dzikir secara berjamaah dengan suara keras, diantaranya : · Abu Hanifah dalam Kitab Badai'u ash shana'i fi Tartibi Ays Syara' mengatakan, "Bahwasannya mengeraskan suara ketika bertakbir pada dasarnya merupakan bid'ah karena hal tersebut merupakan bentuk dzikir, dan menurut penjelasan As Sunnah bahwa berdzikir hendaknya dilakukan dengan suara pelan sebagaimana tersebut dalam firman Allah Ta'ala, 'Berdo'alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut' (QS Al A'raf 55). Dan sabda Rasulullah SAW, 'Sebaik - baiknya do'a itu diucapkan dengan suara lembut' (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya 3/91)." · Syaikh Muhammad bin Ahmad Miyarah Al Maliki dalam kitabnya Ad Dur Ats Tsamin berkata, "Bahwa Imam Malik dan beberapa Ulama' yang lain tidak menyukai seorang Imam atau pemimpin do'a yang berdo'a setelah shalat wajib dengan suara keras" · Imam Asy Syafi'i dalam kitabnya Al Umm berkata, "Dan aku memilih bagi imam dan makmum agar berdoa kepada Allah setelah selesai melakukan shalat dan melembutkan suara dalam berdzikir kecuali seorang imam yang ingin mengajarkan pada makmumnya" · Dalam Kitab Al Iqtidha' Imam Ahmad membolehkan do'a untuk orang lain dengan cara berkumpul tanpa ada kesengajaan sebelumnya dan tidak dilakukan berulang - ulang sehingga dianggap sebagai kebiasaan.
Hadits tentang Majelis Dzikir (Hadits yang dijadikan argumen tentang bolehnya berdzikir secara berjama'ah) : Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala memiliki malaikat yang berkeliling, mereka mengikuti majelis - majelis dzikir. Apabila mereka menemui majelis yang didalamnya ada dzikir, maka mereka duduk bersama - sama orang yang berdzikir, mereka mengelilingi para jama'ah itu dengan sayap - sayap mereka, sehingga memenuhi ruangan antara mereka dengan langit dunia, jika para jama'ah itu selesai maka mereka naik ke langit" (HR. Bukhari dan Muslim ) Beberapa komentar mengenai argumen dengan menggunakan hadits tersebut : Sesungguhnya hadits yang mereka jadikan landasan tidaklah menunjukan tentang perintah dan keutamaan dzikir jama'i, melainkan keutamaan dan disunnahkannya berkumpul dalam rangka berdzikir kepada Allah Ta'ala. Dan kedua hal ini sangat berbeda.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Iqtidha' mengatakan, "Bahwa berkumpulnya orang dalam rangka membaca Al Qur'an, berdzikir dan berdoa adalah perkara yang baik apabila hal tersebut tidak merupakan suatu kebiasaan dan tidak terdapat perkara bid'ah" (salah satu perkara bid'ah dalam berdzikir adalah mengeraskan suara) - (Berkumpulnya ! bukan dzikir jama'inya, misal : setelah shalat secara berjama'ah di mesjid, para jama'ah shalat membaca dzikir sendiri - sendiri ini maka hal ini juga disebut berkumpul ! maksudnya mereka berkumpul di mesjid untuk berdzikir namun berdzikir secara sendiri - sendiri dan tidak dipimpin oleh seseorang dan inilah yang sunnahtambahan)
*Dzikir Jama'i, Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais
Bid’ah-bid’ah modern banyak sekali macamnya, seiring dengan berlalunya zaman, sedikitnya ilmu, banyaknya para penyeru (da’i) yang mengajak kepada bid’ah dan penyimpangan, dan merebaknya tasyabuh (meniru) orang-orang kafir, baik dalam masalah adat kebiasaan maupun ritual agama mereka. Hal ini menunjukkan kebenaran (fakta) sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara kaum sebelum kalian” [Hadits Riwayat At-Turmudzi, dan ia men-shahihkannya]
Perayaan Bertepatan Dengan Kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Pada Bulan Rabiul Awwal.
Merayakan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah, karena perayaan tersebut tidak ada dasarnya dalam Kitab dan Sunnah, juga dalam perbuatan Salaf Shalih dan pada generasi-generasi pilihan terdahulu. Perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baru terjadi setelah abad ke empat Hijriyah.
Imam Abu Ja’far Tajuddin berkata : “Saya tidak tahu bahwa perayaan ini mempunyai dasar dalam Kitab dan Sunnah, dan tidak pula keterangan yang dinukil bahwa hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang dari para ulama yang merupakan panutan dalam beragama, yang sangat kuat dan berpegang teguh terhadap atsar (keterangan) generasi terdahulu. Perayaan itu tiada lain adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang tidak punya kerjaan dan merupakan tempat pelampiasan nafsu yang sangat dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi makan” [Risalatul Maurid fi Amalil Maulid]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Begitu pula praktek yang diada-adakan oleh sebagian manusia, baik karena hanya meniru orang-orang nasrani sehubungan dengan kelahiran Nabi Isa ‘Alaihis Salam atau karena alasan cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menjadikan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sebuah perayaan. Padahal tanggal kelahiran beliau masih menjadi ajang perselisihan.
Dan hal semacam ini belum pernah dilakukan oleh ulama salaf (terdahulu). Jika sekiranya hal tersebut memang merupakan kebaikan yang murni atau merupakan pendapat yang kuat, tentu mereka itu lebih berhak (pasti) melakukannya dari pada kita, sebab mereka itu lebih cinta dan lebih hormat pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada kita. Mereka itu lebih giat terhadap perbuatan baik.
Sebenarnya, kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tercermin dalam meniru, mentaati dan mengikuti perintah beliau, menghidupkan sunnah beliau baik lahir maupun bathin dan menyebarkan agama yang dibawanya, serta memperjuangkannya dengan hati, tangan dan lisan. Begitulah jalan generasi awal terdahulu, dari kaum Muhajirin, Anshar dan Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik” [Iqtida ‘Ash-Shirath Al-Mustaqim 1/615]
Tabbaruk (Mengambil Berkah) Dari Tempat-Tempat Tertentu, Barang-Barang Peninggalan, Dan Dari Orang-Orang Baik, Yang Hidup Ataupun Yang Sudah Meninggal.
Termasuk di antara bid’ah juga adalah tabarruk (mengharapkan berkah) dari makhluk. Dan ini merupakan salah satu bentuk dari watsaniyah (pengabdian terhadap mahluk) dan juga dijadikan jaringan bisnis untuk mendapatkan uang dari orang-orang awam.
Tabarruk artinya memohon berkah dan berkah artinya tetapnya dan bertambahnya kebaikan yang ada pada sesuatu. Dan memohon tetap dan bertambahnya kebaikan tidaklah mungkin bisa diharapkan kecuali dari yang memiliki dan mampu untuk itu dan dia adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah-lah yang menurunkan berkah dan mengekalkannya. Adapun mahluk, dia tidak mampu menetapkan dan mengekalkannya.
Maka, praktek tabarruk dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan dan orang-orang baik, baik yang hidup ataupun yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan karena praktek ini bisa termasuk syirik bila ada keyakinan bahwa barang-barang tersebut dapat memberikan berkah, atau termasuk media menuju syirik, bila ada keyakinan bahwa menziarahi barang-barang tersebut, memegangnya dan mengusapnya merupakan penyebab untuk mendapatkan berkah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun tabarruk yang dilakukan para sahabat dengan rambut, ludah dan sesuatu yang terpisah/terlepas dari tubuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disinggung terdahulu, hal tersebut hanya khusus Rasulullah di masa hidup beliau dan saat beliau berada di antara mereka ; dengan dalil bahwa para sahabat tidak ber-tabarruk dengan bekas kamar dan kuburan beliau setelah wafat.
Mereka juga tidak pergi ke tempat-tempat shalat atau tempat-tempat duduk untuk ber-tabarruk, apalagi kuburan-kuburan para wali. Mereka juga tidak ber-tabarruk dari orang-orang shalih seperti Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu, Umar Radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya dari para sahabat yang mulia. Baik semasa hidup ataupun setelah meninggal. Mereka tidak pergi ke Gua Hira untuk shalat dan berdo’a di situ, dan tidak pula ke tempat-tempat lainnya, seperti gunung-gunung yang katanya disana terdapat kuburan nabi-nabi dan lain sebagainya, tidak pula ke tempat yang dibangun di atas peninggalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Selain itu, tidak ada seorangpun dari ulama salaf yang mengusap-ngusap dan mencium tempat-tempat shalat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di Madinah ataupun di Makkah. Apabila tempat yang pernah di injak kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yan mulia dan juga dipakai untuk shalat, tidak ada syari’at yang mengajarkan umat beliau untuk mengusap-ngusap atau menciuminya, maka bagaimana bisa dijadikan hujjah untuk tabarruk, dengan mengatakan bahwa (si fulan yang wali) –bukan lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah shalat atau tidur disana ?! Para ulama telah mengetahui secara pasti berdasarkan dalil-dalil dari syariat Islam, bahwa menciumi dan mengusap-ngusap sesuatu untuk ber-tabarruk tidaklah termasuk syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Lihat Iqtidha’ Al-Shirath Al-Mustaqim 2/759-802]
*At-Tauhid Lish-Shaffits Tsani Al-‘Aliy
Ibtida’ dan Ihdats dalam asal bahasa mempunyai kesamaan makna, yaitu mendatangkan sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya.
Adapun dalam makna syar’i, maka ke-empat hadits yang lalu telah menunjukkan bahwa bid’ah itu menurut syari’at mempunyai dua nama, yaitu “bid’ah dan muhdatsat”. Hanya saja kata bid’ah banyak dipergunakan dan diungkapkan pada urusan (sesuatu) yang diada-adakan dan tercela dalam agama saja. Adapun kata muhdatsat banyak diungkapkan pada sesuatu yang diada-adakan lagi tercela, baik dalam masalah agama ataupun yang lainnya.
Oleh sebab itu bisa diketahui, bahwa ihdats lebih umum dan lebih luas daripada ibtida’, karena kata ihdats mencakup segala sesuatu yang diada-adakan dan tercela, baik dalam urusan agama ataupun yang lainnya, maka semua perbuatan dosa dan maksiat masuk dalam pengertian ihdats, seperti apa yang ada dalam sabda Rasulullah.
“Artinya : Barangsiapa yang berbuat maksiat di dalamnya atau melindungi orang yang berbuat maksiat” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim ]
Ibnu Hajar berkata : “Yaitu berbuat maksiat” [Lihat Fathul Bari 13/281]
Ini arti dari : Man Ahdatsa Fiiha Hadatsan
Dengan uraian ini jelaslah bahwa lafazh muhdatsat -ditinjau dari segi ini- berada di tengah antara makna bid’ah menurut bahasa dan menurut syari’at. Itu lebih khusus dari makna bid’ah secara bahasa, tapi lebih umum (luas) dari maknanya menurut syari’at.
Maka terkumpullah di hadapan kita tiga makna, yaitu :
- Sesuatu yang diada-adakan, baik secara tercela ataupun terpuji, baik dalam agama atau bukan.
- Sesuatu yang diada-adakan dan tercela, baik dalam agama atau bukan.
- Sesuatu yang diada-adakan dan tercela khusus dalam agama.
Makna yang pertama bersifat umum, yaitu makna lughawi (bahasa) untuk bid’ah dan muhdatsat. Makna yang kedua bersifat khusus, dan ini biasanya makna syar’i bagi muhdatsat, sedang yang ketiga lebih khusus, yaitu makna syar’i bagi bid’ah dan juga makna syar’i yang lain bagi muhdatsat.
*kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’
Dalam soal ibadah, sebagai muslim kita hanya punya satu pulihan: Mencontoh Rasulullah Salallahu’alaihi wasalam.
“Hati-hatilah kalian terhadap ibadah yang dibuat-buat. Setiap ibadah yang dibuat-buat itu bid’ah, dan setiap bid,ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud, Tatharmidzi)
Demiakian juga dengan sabda beliau,
“Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam agama ini yang bukan termasuk ajarannya, amalan itu bertolak…” (HR. Bukhari, Muslim )
Kedua hadist diatas menunjukan bahwa setiap ibadah yang dibuat-buat dalam agama ini adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat dan bertolak. Bid’ah dalam agamaitu diharamkan. Namun tingkat keharamannya berbeda-beda tergantung jenis bid’ah itu sendiri.
Imam Syathibi menjelaskan bahwa perbedaan tingkat dalam dosa tersebut adalah dilihat dari tingkat kebid’ahan itu sendiri. Beliau juga menjelaskan bahwa diantara tingkat bid’ah itu ada yang haram, ada yang makruh. Sementara sifat sebagai kesesatan tetap melekat pada masing-masing di antaranya. Tidak diragukan lagi bahwa bid’ah-bid’ah itu terbagi-bagi(tergantung tingkat dosanya) menjadi tiga bagian:
Pertama : Menyebabkan kekufuran yang nyata Kedua : Dihukumi sebagai dosa besar Ketiga : Dihukumi sebagai dosa kecil. Bid’ah yang menjadi dosa kecil itu memiliki beberapa syarat:
1. Tidak terus-terusan melakukan bid’ah tersebut. Karena bila melakukannya terus- terusan maka dosa bid’ah itu berubah jadi dosa besar. 2. Tidak mendakwahkan bid’ahnya. Karena dengan mendakwahkannya berarti memperbesar dosa bid’ah, denagn semakin banyaknya bid’ah itu diamalkan orang. 3. Tidak melakukan bid’ah itu ditengah orang banyak, juga tidak ditempat-tempat mana biasa dilakukan ibadah sunah. 4. Tidak menganggap kecil dan meremehkan bid’ah itu.
Jadi sebagai muslim, kita hanya memiliki satu pilihan saja dalam beribadah, yaitu mencontoh tata cara dan keyakinan yang diajarkan oleh rasulullah Salallahu ‘alahi wasalam.
| |